RADARSITUBONDO.ID - Pemerintah menetapkan libur nasional Kenaikan Yesus Kristus 2026 jatuh pada Kamis, 14 Mei 2026. Momentum tersebut juga diikuti cuti bersama sehari setelahnya sehingga masyarakat dapat menikmati libur panjang hingga empat hari.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Dalam aturan itu, Jumat, 15 Mei 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.
Dengan tambahan libur akhir pekan pada Sabtu dan Minggu, masyarakat berkesempatan menikmati long weekend selama empat hari berturut-turut. Rangkaian libur itu dimulai pada Kamis, 14 Mei 2026 hingga Minggu, 17 Mei 2026.
Baca Juga: Arbeloa Buka Suara Usai Real Madrid Tersingkir dari Perburuan Juara Liga Spanyol
Adapun rinciannya yakni Kamis, 14 Mei 2026 sebagai libur nasional Kenaikan Yesus Kristus, Jumat, 15 Mei 2026 sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus, Sabtu, 16 Mei 2026 libur akhir pekan, serta Minggu, 17 Mei 2026 yang juga menjadi libur akhir pekan.
Libur tersebut menjadi salah satu momen panjang pada kalender nasional 2026. Setelah memasuki pertengahan tahun, masyarakat masih akan menemui sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama lainnya hingga akhir Desember.
Pada Mei 2026, masih terdapat libur nasional Idul Adha 1447 Hijriah yang jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Libur itu juga diikuti cuti bersama pada Kamis, 28 Mei 2026.
Baca Juga: Spesifikasi iQOO 15T Bocor, Dimensity 9500 dan Fast Charging 100W Jadi Andalan
Sementara itu, Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era diperingati pada Minggu, 31 Mei 2026. Sehari setelahnya, Senin, 1 Juni 2026 ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila.
Pemerintah juga menetapkan Selasa, 16 Juni 2026 sebagai libur nasional 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah. Kemudian pada Senin, 17 Agustus 2026 masyarakat memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Libur nasional lainnya pada paruh kedua tahun 2026 yakni Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Selasa, 25 Agustus 2026. Sedangkan perayaan Natal atau Kelahiran Yesus Kristus diperingati pada Jumat, 25 Desember 2026.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan cuti bersama Natal pada Kamis, 24 Desember 2026. Dengan demikian, akhir Desember kembali menghadirkan potensi libur panjang bagi masyarakat.
Terkait pelaksanaan cuti bersama, pemerintah juga mengatur ketentuan bagi pekerja dan aparatur sipil negara.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan cuti bersama bagi pegawai, karyawan, maupun pekerja dapat mengurangi hak cuti tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan masing-masing instansi atau perusahaan.
Editor : Bayu Shaputra