RADARSITUBONDO.ID - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan isu yang menyebut Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membagikan susu formula bayi secara massal tidak sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Menurut dia, program tersebut tidak menyediakan susu formula bagi bayi usia 0-6 bulan karena tetap mengacu pada perlindungan pemberian ASI eksklusif.
Baca Juga: Pemilik Lahan Bunga Melati Omzetnya Bisa Puluhan Juta
Dadan menyampaikan, kebijakan dalam Program MBG telah disusun berdasarkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO serta berbagai regulasi nasional yang mengatur perlindungan kesehatan ibu dan anak.
Karena itu, pemberian susu formula untuk bayi usia dini tidak masuk dalam skema intervensi program tersebut.
“Untuk bayi usia 0-6 bulan, tidak ada intervensi formula bayi dalam Program MBG. Oleh karena itu MBG tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi,” ujar Dadan di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, serta rekomendasi WHO terkait pentingnya pemberian ASI eksklusif bagi bayi.
Baca Juga: Pelapor Dugaan Penipuan Kades Jetis Tak Kunjung Diperiksa
Menurut Dadan, sejumlah produk seperti susu formula lanjutan untuk bayi usia 6-12 bulan, susu pertumbuhan anak usia 12-36 bulan, hingga minuman khusus untuk ibu hamil dan menyusui memang merupakan produk legal yang diatur penggunaannya oleh negara. Namun, produk tersebut tidak diberikan secara bebas dalam Program MBG.
Ia menegaskan penggunaan produk tersebut hanya diperbolehkan sebagai opsi intervensi gizi tertentu dengan syarat ketat dan berdasarkan pertimbangan tenaga kesehatan maupun dokter. Kebijakan itu diterapkan agar pemberian nutrisi tambahan benar-benar sesuai kebutuhan medis dan kondisi gizi penerima.
“Artinya bukan untuk pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal, bukan untuk promosi industri susu, dan hanya diberikan pada kasus tertentu serta waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku,” tuturnya.
Dadan menambahkan fokus utama Program MBG tetap diarahkan pada pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan pemberian ASI eksklusif. Pemerintah juga memastikan setiap intervensi dilakukan berdasarkan kondisi kesehatan dan kebutuhan gizi di lapangan.
Selain meluruskan isu terkait susu formula, Dadan turut menjelaskan mengenai Surat Edaran Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2020.
Ia mengatakan aturan tersebut mengatur pemberian susu untuk peserta didik mulai jenjang TK atau PAUD sederajat hingga SMA atau MA sederajat.
Dengan demikian, surat edaran itu tidak berkaitan dengan penyediaan susu bagi balita, ibu hamil, maupun ibu menyusui yang termasuk kelompok 3B.
Baca Juga: Komisi III Minta DLH Dampingi Pengolahan IPAL Pabrik Kosmetik IBR
Sementara itu, Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63426.2 Tahun 2026 disebut sebagai petunjuk teknis yang mengatur spesifikasi, kandungan gizi, hingga mekanisme penyediaan dan distribusi susu, termasuk untuk kelompok 3B.
Dadan menjelaskan kebijakan terkait intervensi gizi bagi kelompok tersebut saat ini masih dalam tahap revisi bersama sejumlah kementerian dan lembaga.
Proses revisi dilakukan agar pedoman distribusi makanan, edukasi gizi, dan keamanan pangan dalam Program MBG tidak menimbulkan perbedaan tafsir di tengah masyarakat.
Revisi tersebut melibatkan BGN, Kementerian Kesehatan, Kemendukbangga/BKKBN, BPOM, dan Bappenas. Pemerintah ingin memastikan seluruh kebijakan yang diterapkan tetap selaras dengan aturan kesehatan nasional serta kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Ditipu Oknum PNS, Pedagang Tebu Rugi Puluhan Juta
Menurut dia, perhatian publik terhadap pelaksanaan Program MBG menjadi masukan penting bagi pemerintah dalam melakukan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan.
BGN juga mengapresiasi berbagai saran dari masyarakat, tenaga kesehatan, hingga pegiat kesehatan ibu dan anak yang turut mengawal pelaksanaan program tersebut.
“Kami ucapkan terima kasih atas perhatian, masukan, dan kepedulian masyarakat terhadap Program MBG. Seluruh aspirasi yang berkembang menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan agar kebijakan yang dijalankan tetap berpihak pada kepentingan kesehatan ibu dan anak,” kata Dadan Hindayana.
Editor : Bayu Shaputra