RADARSITUBONDO.ID - Kasus dugaan pencabulan yang menyeret pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, menjadi perhatian publik.
Aparat kepolisian resmi menetapkan pimpinan ponpes berinisial DNG sebagai tersangka setelah menerima laporan dari sejumlah santriwati yang mengaku menjadi korban tindakan asusila tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika tiga santriwati memberanikan diri melapor ke Polres Ngawi. Dalam proses pelaporan, para korban mendapatkan pendampingan dari organisasi Yakuza Maneges Ngawi.
Seiring pendalaman yang dilakukan, jumlah korban diduga tidak hanya tiga orang, melainkan lebih banyak dan terjadi dalam rentang waktu beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Como 1907 Lolos Liga Champions Usai Bantai Cremonese 4-1 di Pekan Terakhir Serie A
Sekretaris Yakuza Maneges Ngawi, Dwi Kurniawan Ma'arif, menyebut pihaknya menemukan adanya dugaan korban lain setelah melakukan penelusuran lanjutan.
“Awalnya ada tiga santriwati yang melapor, namun dari hasil penelusuran kami, jumlah korban diperkirakan bisa mencapai tujuh orang atau lebih, dan peristiwa ini terjadi dalam beberapa tahun terakhir,” ujarnya dikutip dari JTV (JawaPos Group), Minggu (24/5).
Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polres Ngawi. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk mendalami laporan para korban.
Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan DNG sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di lingkungan pondok pesantren yang dipimpinnya.
Baca Juga: Dua Jurnalis Republika dan Tujuh WNI Tiba di Indonesia Usai Ditahan Tentara Israel
Kasat Reskrim Polres Ngawi, Aris Gunadi, membenarkan proses penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum pimpinan ponpes itu.
“Hasil gelar perkara, pelaku tak terduga berinisial DNG yang merupakan pimpinan pondok telah kami tetapkan sebagai tersangka. Modusnya dengan dalih memberikan 'keberkahan' kepada santriwati,” jelasnya.
Dalam perkembangan terbaru, jumlah korban yang tercatat secara resmi juga disebut bertambah.
Salah satu korban diketahui masih berstatus di bawah umur saat dugaan tindak pidana itu terjadi. Kondisi tersebut membuat kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman berat.
Baca Juga: BMKG: Sebagian Besar Wilayah Jakarta Diguyur Hujan pada Senin Petang
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat DNG dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 415 KUHP terkait perbuatan cabul. Ancaman hukuman maksimal dalam perkara tersebut mencapai 12 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan yang terungkap setelah korban mulai berani bersuara.
Aparat kepolisian masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor dan meminta masyarakat yang mengetahui informasi terkait untuk kooperatif dalam proses penyelidikan.
Editor : Bayu Shaputra