RADARSITUBONDO.ID - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel melontarkan peringatan serius kepada Presiden Prabowo Subianto.
Usai divonis dalam kasus korupsi sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, Noel menilai Indonesia berpotensi menghadapi gejolak politik besar pada Juni hingga Juli 2026 yang dapat mengancam stabilitas pemerintahan.
Peringatan tersebut disampaikan Noel setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/6). Mantan aktivis reformasi 1998 itu mengaku khawatir eskalasi politik yang sedang berkembang dapat berujung pada upaya menggulingkan pemerintahan Presiden Prabowo.
"Saya coba ingatkan Pak Prabowo, dalam bulan Juni-Juli ini akan ada peristiwa besar, ada eskalasi politik yang ujungnya adalah menggulingkan pemerintahan Prabowo," kata Noel.
Baca Juga: KPK Bongkar Modus Cuci Uang Kasus Izin Tinggal WNA, Tersangka Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Menurut Noel, berbagai kelompok masyarakat telah melakukan konsolidasi dan dinilai siap turun ke jalan apabila muncul pemicu yang dianggap cukup besar. Ia menyebut konsolidasi tersebut melibatkan mahasiswa, buruh, kelompok sipil, hingga berbagai elemen masyarakat lainnya.
"Konsolidasi ini sudah selesai, dan sudah matang. Konsolidasi sipil, konsolidasi mahasiswa, konsolidasi buruh, konsolidasi civil society dan semuanya, tinggal satu, butuh satu pemicu, dan 98 jilid 2 akan terjadi tidak lama lagi," ungkapnya.
Noel yang dikenal sebagai aktivis pada era reformasi menilai pemerintah perlu lebih peka terhadap berbagai keresahan publik yang muncul akibat tekanan ekonomi. Ia menyoroti pelemahan nilai tukar rupiah dan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebagai indikator yang perlu mendapat perhatian serius.
"Jika Pak Prabowo tidak peka terhadap kejadian ini, kita sudah lihat dolar semakin tinggi, indeks harga saham gabungan kita juga udah babak belur, itu adalah salah satu indikator bahwa ke depan nanti ada gejolak sosial, yang indikatornya adalah gejolak ekonomi," imbuhnya.
Di sisi lain, Noel menyatakan menerima sepenuhnya vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam perkara korupsi pemerasan terkait sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider 90 hari kurungan. Noel turut diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp3,4 miliar dengan ketentuan subsider satu tahun penjara apabila tidak dibayarkan.
"Hukuman terhadap saya sudah selesai, dan saya menerima hukuman itu. Karena memang dari awal saya sudah mengakui kesalahan saya, ini konsekuensi jadi pejabat," ujar Noel usai sidang vonis.
Baca Juga: Resmi Tinggalkan TNI, Mayjen Trenggono Masuk Jajaran Baru BGN di Tengah Kasus Korupsi MBG
Ia menegaskan keputusan menerima putusan hakim merupakan bentuk tanggung jawab sebagai pejabat negara yang tidak boleh menghindari konsekuensi hukum atas perbuatannya. Noel juga menilai majelis hakim telah memberikan pertimbangan hukum secara objektif.
"Saya menerima vonis ini, karena harus saya terima dan tidak bisa tidak, jangan juga menjadi pejabat untuk mengelak tidak bisa tidak, dan menghindari tanggung jawab itu. Jadi ini bentuk tanggung jawab saya, dan saya rasa hakim sudah melakukan pertimbangan hukum luar biasa," katanya.
Meski menerima putusan, Noel tidak mempermasalahkan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang masih menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Menurutnya, jaksa memiliki hak untuk mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ya tugas Jaksa memang mungkin begitu ya. Mereka juga punya pertimbangan-pertimbangan hukum yang lain kali. Ya kita berharap ya, semoga prosesnya cepat selesai," pungkasnya.
Editor : Bayu Shaputra