RADARSITUBONDO.ID - Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 masih berlangsung pada Juni ini. Kabar tersebut menjadi angin segar bagi jutaan siswa dan orang tua yang menantikan bantuan pendidikan menjelang tahun ajaran baru.
Pemerintah memastikan pencairan PIP masih berjalan dalam Termin II, sehingga peserta didik yang memenuhi syarat masih berpeluang menerima dana bantuan sesuai jenjang pendidikan masing-masing.
Tingginya pencarian terkait cara cek penerima PIP Juni 2026 menunjukkan besarnya kebutuhan masyarakat untuk memastikan status bantuan tanpa harus datang ke sekolah.
Kini, pengecekan dapat dilakukan secara online melalui layanan SIPINTAR PIP Kemendikdasmen.
Melalui sistem tersebut, siswa dapat mengetahui status penerimaan bantuan, tahap penyaluran, hingga perkembangan pencairan dana hanya dengan memasukkan data identitas yang sesuai.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan Tebal, BMKG Prediksi Suhu Tembus 34 Derajat Celsius
Cara Cek Penerima PIP Juni 2026
Pemerintah menyediakan layanan pengecekan PIP melalui laman resmi SIPINTAR yang dapat diakses menggunakan ponsel maupun komputer kapan saja.
Berikut langkah-langkah cek penerima PIP Juni 2026:
- Buka laman SIPINTAR PIP Kemendikdasmen di pip.kemendikdasmen.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Ketik kode verifikasi yang muncul pada layar.
- Klik tombol "Cek Penerima PIP".
Baca Juga: Jadwal Kualifikasi Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Siap Rebut Start Terdepan
Setelah proses verifikasi selesai, sistem akan menampilkan sejumlah informasi penting, meliputi:
- Status penerima PIP.
- Tahap penyaluran bantuan.
- Status pencairan dana.
- Informasi rekening penerima.
Apabila dana belum masuk ke rekening, biasanya akan muncul keterangan tambahan, seperti rekening belum aktif atau nama siswa belum tercantum dalam Surat Keputusan (SK) penerima pada tahap pencairan yang sedang berlangsung.
Pencairan PIP Juni 2026 Masih Berlangsung
Pada Juni 2026, penyaluran bantuan pendidikan PIP masih berada dalam Termin II yang berlangsung mulai Mei hingga September 2026.
Tahap ini menjadi periode utama pencairan bagi peserta didik yang telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Baca Juga: IAEA Bocorkan Sinyal Positif Dialog Iran-AS, Kesepakatan Nuklir Disebut Tinggal Selangkah Lagi
Adapun jadwal penyaluran PIP 2026 dibagi menjadi tiga termin, yakni:
Termin I (Februari–April 2026)
Diprioritaskan untuk siswa kelas akhir dan peserta didik yang datanya telah terverifikasi dalam DTSEN.
Termin II (Mei–September 2026)
Tahap yang sedang berlangsung saat ini bagi penerima yang telah memenuhi syarat dan masuk dalam SK penerima bantuan.
Termin III (Oktober–Desember 2026)
Diperuntukkan bagi peserta didik yang belum menerima bantuan pada tahap sebelumnya.
Siapa yang Berhak Menerima PIP 2026?
Pemerintah memperluas cakupan Program Indonesia Pintar pada 2026 dengan memasukkan peserta didik taman kanak-kanak (TK) sebagai bagian dari implementasi program wajib belajar 13 tahun.
Kelompok prioritas penerima bantuan meliputi:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
- Keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yatim, piatu, atau yatim piatu.
- Siswa yang terdampak kondisi khusus, seperti bencana alam atau kehilangan pekerjaan orang tua.
- Anak putus sekolah yang kembali melanjutkan pendidikan.
- Peserta pendidikan nonformal Paket A, Paket B, dan Paket C.
- Siswa madrasah yang menerima bantuan melalui skema PIP Kementerian Agama.
Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Jalur Pantura Situbondo, Dua Truk dan Minibus Ringsek, Jalan Macet Total!
Besaran Dana PIP 2026
Nominal bantuan yang diterima peserta didik berbeda sesuai jenjang pendidikan yang ditempuh.
TK
Rp450.000 per tahun.
SD/SDLB/Paket A
Rp450.000 per tahun.
Siswa baru dan kelas akhir: Rp225.000.
SMP/SMPLB/Paket B
Rp750.000 per tahun.
Siswa baru dan kelas akhir: Rp375.000.
SMA/SMK/SMALB/Paket C
Rp1.800.000 per tahun.
Siswa baru dan kelas akhir: Rp900.000.
Dana bantuan tersebut disalurkan melalui bank yang ditunjuk pemerintah, seperti BRI, BNI, dan BSI. Karena itu, siswa maupun orang tua disarankan secara berkala memantau status bantuan melalui SIPINTAR agar tidak ketinggalan informasi pencairan.
Pastikan NISN dan NIK yang dimasukkan sesuai dengan data resmi. Kesalahan pengisian data dapat menyebabkan informasi penerimaan maupun pencairan dana tidak muncul secara akurat dalam sistem.
Editor : Bayu Shaputra