Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Korlantas Polri Tunda Operasi Patuh 2026, Tilang ETLE dan Konvensional Tetap Disiapkan

Bayu Shaputra • Senin, 8 Juni 2026 | 09:03 WIB
Ilustrasi personel Polantas saat menggelar razia kendaraan. (Sumutpos)
Ilustrasi personel Polantas saat menggelar razia kendaraan. (Sumutpos)

 

RADARSITUBONDO.ID - Rencana pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang semula dijadwalkan berlangsung pada 8–21 Juni dipastikan batal digelar sesuai agenda awal.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memutuskan menunda operasi penegakan hukum lalu lintas tersebut di seluruh Indonesia karena fokus pada rangkaian kegiatan menuju peringatan Hari Bhayangkara ke-80 pada 1 Juli mendatang.

Keputusan penundaan itu disampaikan langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho. Hingga kini, belum ada jadwal baru yang diumumkan untuk pelaksanaan Operasi Patuh 2026.

”Kami tunda (pelaksanaan Operasi Patuh 2026), Polri konsen (ke peringatan) Hari Bhayangkara,” ungkap Agus saat dikonfirmasi pada Senin (8/6).

Meski ditunda, Operasi Patuh tetap menjadi agenda nasional yang akan dilaksanakan Korlantas Polri. Operasi tersebut bertujuan menindak berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berkendara.

Baca Juga: Gempa M 7,7 Guncang Sulawesi Utara, BNPB Minta Warga Pesisir 5 Provinsi Segera Evakuasi

Sebelumnya, Korlantas telah menyiapkan konsep Operasi Patuh 2026 dengan penekanan pada penegakan hukum berbasis teknologi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi digital yang terus diperkuat dalam sistem penindakan pelanggaran lalu lintas.

Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Aries Syahbudin menegaskan bahwa pemanfaatan ETLE akan menjadi instrumen utama dalam pelaksanaan operasi tahun ini.

”Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” ucap Aries dalam keterangan resmi yang dikutip pada Selasa (26/5).

Baca Juga: Pecah Telur di Roland Garros, Alexander Zverev Raih Gelar Grand Slam Pertama

Dalam rencana operasi tersebut, Korlantas memberi perhatian khusus pada pelanggaran yang dapat menghambat efektivitas sistem ETLE. Salah satunya penggunaan pelat nomor kendaraan yang sengaja dicopot, tidak dipasang, ditutup sebagian, dimodifikasi, atau disamarkan menggunakan stiker maupun cat.

”Pelanggaran tersebut menjadi perhatian karena dapat menghambat sistem pembacaan kamera ETLE dalam proses penegakan hukum elektronik,” kata dia.

Meski mengandalkan teknologi ETLE sebagai tulang punggung penegakan hukum, Korlantas tetap membuka ruang penindakan secara langsung di lapangan.

Tilang konvensional masih akan diterapkan terhadap pelanggaran tertentu yang membutuhkan tindakan segera, seperti pengendara yang melawan arus lalu lintas.

Menurut Aries, komposisi penegakan hukum dalam Operasi Patuh 2026 dirancang dengan porsi 60 persen melalui tilang elektronik, 30 persen tilang konvensional, dan 10 persen teguran simpatik kepada pelanggar.

Baca Juga: Suami Bunuh Istri di Situbondo, Keluarga Ungkap Sifat Posesif dan Cemburu Berlebihan Pelaku

Selain penindakan, Korlantas juga menekankan pentingnya upaya edukasi dan pencegahan kepada masyarakat.

Seluruh jajaran yang nantinya terlibat dalam Operasi Patuh diminta mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum secara terintegrasi untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas.

Editor : Bayu Shaputra
#Operasi Patuh 2026 #Tilang Elektronik #korlantas polri #hari bhayangkara #etle