Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Kericuhan Warnai Eksekusi Eks Hotel Sultan, Water Canon Diterjunkan di Lokasi

Bayu Shaputra • Kamis, 18 Juni 2026 | 11:05 WIB
Eksekusi lahan eks Hotel Sultan di GBK berujung ricuh, Kamis (18/6). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
Eksekusi lahan eks Hotel Sultan di GBK berujung ricuh, Kamis (18/6). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

 

RADARSITUBONDO.ID - Pelaksanaan eksekusi pengosongan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (18/6), berlangsung ricuh. 

Aparat keamanan terpaksa mengerahkan mobil penyemprot air bertekanan tinggi atau water canon untuk membubarkan massa yang menolak proses eksekusi.

Kericuhan pecah sesaat setelah panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan eksekusi pengosongan di lokasi.

Sejumlah pendemo yang mengatasnamakan karyawan eks Hotel Sultan dan masyarakat pribumi melakukan aksi penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi tersebut.

Baca Juga: DPR RI Setujui Naturalisasi Luke Vickery dan Mitchell Baker, Selangkah Lagi Bela Timnas Indonesia

Situasi semakin memanas ketika massa yang berada di dalam area bangunan eks Hotel Sultan mulai melempari petugas dengan botol dan batu. Aksi tersebut memicu ketegangan antara demonstran dan aparat yang melakukan pengamanan.

Di tengah upaya pengamanan, sempat terjadi aksi saling dorong antara massa dan petugas. Kondisi yang semakin tidak kondusif membuat aparat akhirnya mengerahkan water canon untuk menghalau massa yang bertahan di lokasi.

Penyemprotan air bertekanan tinggi membuat massa perlahan mundur dari area eksekusi. Hingga berita ini ditulis, situasi di sekitar lokasi mulai berangsur kondusif.

Baca Juga: Harry Kane Ungkap Kunci Inggris Kalahkan Kroasia 4-2 di Piala Dunia 2026

Sejumlah pendemo tampak diamankan oleh petugas keamanan dan dimasukkan ke dalam kendaraan tahanan polisi. Aparat kepolisian bersama unsur pengamanan kawasan GBK terus berjaga untuk memastikan kondisi tetap terkendali.

Eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan pada Kamis merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst.

Objek eksekusi mencakup tanah dan bangunan eks Hotel Sultan yang berada di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 4/Gelora, aset negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara cq Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam proses eksekusi, tanah tersebut telah dibebaskan dan diberikan ganti rugi oleh pemerintah pada periode 1959 hingga 1962 untuk pelaksanaan Asian Games IV.

Disebutkan pula bahwa pemerintah tidak pernah menjual, melepaskan, maupun mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada PT Indobuildco.

Baca Juga: Como 1907 Bangga, Nico Paz dan Martin Baturina Catat Debut Bersejarah di Piala Dunia

PT Indobuildco sebelumnya diketahui memegang Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah HPL negara. Namun, HGB tersebut bukan merupakan hak milik dan masa berlakunya telah berakhir.

Pelaksanaan eksekusi di lapangan dipimpin panitera atau jurusita pengadilan dengan dukungan PPKGBK, unsur pemerintah, kuasa hukum, serta aparat keamanan.

Meski sempat diwarnai demonstrasi dan kericuhan, proses pengosongan tetap berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat gabungan.

Editor : Bayu Shaputra
#Eksekusi Hotel Sultan #Water canon #gbk #ricuh