RADARSITUBONDO.ID - Pemerintah menargetkan penerapan bahan bakar minyak (BBM) dengan campuran etanol sebesar 10 persen atau E10 mulai 2027.
Kebijakan tersebut menjadi langkah awal sebelum pemerintah menerapkan mandatori E20 secara penuh dalam beberapa tahun berikutnya sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah telah menyiapkan berbagai tahapan sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
Salah satu fokus utama adalah memastikan kesiapan industri etanol di dalam negeri agar kebutuhan bahan baku dapat dipenuhi tanpa bergantung pada impor.
Baca Juga: KPK Amankan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dalam OTT, Diduga Terkait Suap Proyek
Menurut Bahlil, pembahasan mengenai kebijakan mandatori etanol sebenarnya telah dimulai sejak 2025.
Saat ini proses kajian sudah memasuki tahap akhir dan akan menjadi dasar penyusunan peta jalan penerapan E20 yang direncanakan berlangsung secara bertahap hingga 2028-2029.
"Proposal untuk etanol mandatori ini sudah kita lakukan sejak 2025 dan kajian kita sudah hampir selesai. E20 itu dalam perencanaan yang kita akan tetapkan nanti sampai dengan 2028-2029," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, dikutip dari Antara.
Penerapan campuran etanol ke dalam bensin menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar minyak, khususnya bensin.
Dengan memanfaatkan bahan baku yang tersedia di dalam negeri, pemerintah berharap kebutuhan energi dapat dipenuhi secara lebih mandiri sekaligus memberikan nilai tambah bagi sektor pertanian dan industri nasional.
Meski demikian, pemerintah menegaskan tidak ingin kebijakan mandatori etanol justru meningkatkan ketergantungan terhadap impor etanol. Oleh karena itu, pembangunan industri menjadi prioritas sebelum penerapan E20 dilakukan secara penuh.
"Kita tidak pengin begitu kita terapkan E20 tapi etanolnya kita impor. Maka sekarang kita mempersiapkan industrinya dulu," jelas Bahlil.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk memproduksi etanol karena didukung oleh berbagai komoditas pertanian.
Bahan baku etanol nantinya dapat berasal dari singkong, tebu, jagung, maupun tanaman lain yang memiliki kandungan pati atau gula yang dapat diolah menjadi bioetanol.
Dalam satu hingga dua tahun ke depan, pemerintah akan memusatkan perhatian pada pembangunan industri pengolahan serta memastikan rantai pasok bahan baku tersedia secara berkelanjutan.
Langkah tersebut dinilai penting agar ketika kebijakan mandatori diberlakukan, seluruh kebutuhan etanol dapat dipenuhi dari produksi nasional.
Selain mempersiapkan industri, pemerintah juga merancang tahapan implementasi yang dilakukan secara bertingkat.
Skema tersebut dinilai lebih realistis karena memberi waktu bagi pelaku industri untuk meningkatkan kapasitas produksi sekaligus menyesuaikan infrastruktur distribusi.
Baca Juga: Gagal Menyalip Pikap, Pemotor Asal Bondowoso Tewas Terlindas Truk di Jalan Pantura Situbondo
Bahlil mengatakan pemerintah akan memulai penerapan melalui E10 sebelum berlanjut menuju E20.
"1-2 tahun ini kita melakukan persiapan, setelah itu kita mandatory full E20," katanya.
Pola penerapan bertahap tersebut mengacu pada pengalaman pemerintah dalam menjalankan program biodiesel.
Sebelumnya, kebijakan pencampuran biodiesel diterapkan secara bertingkat mulai dari B10, kemudian meningkat menjadi B20, B30, hingga kini mencapai B50.
Menurut Bahlil, pendekatan serupa dianggap efektif karena memberikan ruang bagi industri untuk beradaptasi sekaligus menjaga stabilitas pasokan energi nasional.
Di sisi lain, pemerintah juga terus menyiapkan pengembangan perkebunan tebu yang terintegrasi dengan industri hilirisasi.
Model tersebut diharapkan mampu menjamin ketersediaan bahan baku etanol dalam jangka panjang sekaligus meningkatkan daya saing industri berbasis bioenergi.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Masih Dihantui Ketidakpastian, Gaji Rp1,25 Juta Belum Cukupi Kebutuhan Hidup
Bahlil mencontohkan sistem yang telah diterapkan di Brasil, di mana industri dapat menyesuaikan produksi antara gula dan etanol sesuai perkembangan harga di pasar.
Fleksibilitas tersebut dinilai mampu menjaga efisiensi industri sekaligus memberikan keuntungan bagi pelaku usaha.
"Begitu harga etanolnya naik, dia akan di-switch ke etanol. Tapi begitu harga gulanya naik, dia akan switch ke gula. Jadi, dua model ini akan kita lakukan dan ini sedang dilakukan pematangan terhadap beberapa industri dan perusahaan yang akan kembangkan," terangnya.
Melalui persiapan tersebut, pemerintah berharap penerapan E10 pada 2027 dapat berjalan sesuai target dan menjadi fondasi menuju implementasi E20 secara penuh pada periode 2028-2029.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memperkuat ketahanan energi nasional, tetapi juga mendorong tumbuhnya industri bioetanol dalam negeri serta meningkatkan pemanfaatan komoditas pertanian sebagai sumber energi terbarukan.
Editor : Bayu ShaputraSumber : ANTARA