Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo Resmi Mengundurkan Diri, Presiden Terima Surat Pengunduran Diri

Bayu Shaputra • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 08:43 WIB
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. (Radar Solo)
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. (Radar Solo)

 

RADARSITUBONDO.ID - Pemerintah mengumumkan bahwa Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo telah mengundurkan diri dari jabatannya. Kepastian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Jakarta pada Senin pagi (27/7).

Prasetyo menjelaskan, pemerintah telah menerima surat pengunduran diri yang diajukan Perry Warjiyo pada Minggu (26/7). 

Menurut Prasetyo, proses penanganan pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia akan mengacu pada ketentuan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Bank Indonesia. Pemerintah memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

"Per kemarin (Minggu (26/7), secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur BI kepada Bapak Presiden yang kemudian sesuai mekanisme dan undang-undang yang berlaku, terutama kita mengacu ke Undang-Undang Bank Indonesia," kata Prasetyo, dikutip dari Antara.

Ia menegaskan bahwa Presiden telah menerima pengunduran diri Perry Warjiyo. Dengan diterimanya surat tersebut, proses berikutnya akan mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

Editor : Bayu Shaputra
Sumber : ANTARA
Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia