RI Siapkan Aturan Dwi Kewarganegaraan Terbatas, Atlet dan Ahli Asing Bisa Dapat Status Khusus

Titin Wulandari • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 10:00 WIB
ATURAN PEMERINTAH : Pemerintah mengusulkan aturan dwi kewarganegaraan terbatas dalam revisi UU Kewarganegaraan.(Foto:Canva)
ATURAN PEMERINTAH : Pemerintah mengusulkan aturan dwi kewarganegaraan terbatas dalam revisi UU Kewarganegaraan.(Foto:Canva)

Radarsitubondo.id -  Pemerintah melalui Kementerian Hukum RI tengah menyiapkan terobosan baru dalam sistem kewarganegaraan nasional. Dalam Revisi Undang-Undang Kewarganegaraan yang sedang digodok, pemerintah mengusulkan penerapan skema dwi kewarganegaraan terbatas bagi individu tertentu yang dinilai memiliki kontribusi strategis bagi Indonesia.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa status kewarganegaraan ganda yang diusulkan bukanlah kebijakan yang berlaku untuk seluruh masyarakat. Skema tersebut hanya akan diberikan secara selektif kepada individu yang memiliki keahlian khusus atau kemampuan yang sangat dibutuhkan negara.

Menurut Supratman, kebijakan ini dapat menjadi solusi untuk menarik dan mempertahankan talenta terbaik yang selama ini berada di luar negeri. Mereka tetap dapat berkontribusi bagi Indonesia tanpa harus kehilangan kewarganegaraan negara lain yang telah dimiliki.

Baca Juga: Shio Paling Panas Hari Ini 28 Juli, Uang, Cinta, dan Karier Berpihak pada Shio Ini, yang Lain Harus Gigit Jari

Beberapa profesi yang berpotensi memperoleh status tersebut antara lain ahli nuklir, ilmuwan kimia, peneliti berkelas internasional, hingga atlet yang memperkuat tim nasional Indonesia. Banyak di antara mereka yang memiliki kewarganegaraan asing dan enggan melepaskan status tersebut meskipun ingin berkontribusi untuk Tanah Air.

“Dwi kewarganegaraan yang diusulkan bersifat terbatas dan diberikan berdasarkan kebutuhan negara,” tegas Supratman dalam penjelasannya mengenai arah revisi regulasi tersebut.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pemberian status dwi kewarganegaraan terbatas tidak dapat diajukan secara langsung oleh individu. Mekanisme yang dirancang mengharuskan adanya rekomendasi atau usulan dari kementerian maupun lembaga terkait yang menilai individu tersebut memiliki peran strategis bagi kepentingan nasional.

Baca Juga: Lima Hari Mengungsi Selamatkan Lansia dari Maut, Rumah di Banyuputih Ambruk Diterjang Angin Kencang

Dengan demikian, proses pemberian status khusus ini akan berada di bawah pengawasan pemerintah dan hanya berlaku pada kasus-kasus tertentu yang memenuhi syarat.

Jika disetujui, kebijakan tersebut akan menjadi perubahan besar dalam sistem kewarganegaraan Indonesia. Pasalnya, hingga saat ini Indonesia masih menganut prinsip kewarganegaraan tunggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Prinsip tersebut selama ini mengharuskan seseorang memilih satu kewarganegaraan ketika telah memenuhi usia tertentu, kecuali dalam kondisi khusus yang diatur undang-undang.

Meski dinilai mampu menarik sumber daya manusia unggul dari diaspora Indonesia di luar negeri, wacana ini juga memunculkan sejumlah catatan kritis dari kalangan akademisi.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Juanda, menilai usulan tersebut perlu dikaji secara komprehensif karena berpotensi menimbulkan perlakuan berbeda di tengah masyarakat. Menurutnya, DPR harus melakukan pembahasan secara mendalam untuk menimbang manfaat dan risiko yang mungkin muncul jika kebijakan tersebut diterapkan.

Kajian yang matang dinilai penting agar aturan baru tidak menimbulkan persoalan hukum maupun rasa ketidakadilan di kemudian hari.

Baca Juga: Bentrokan di Menteng Terbagi 2 Klaster, Polisi Tetapkan 7 Tersangka

Di sisi lain, sejumlah anggota DPR menilai usulan dwi kewarganegaraan terbatas merupakan respons terhadap aspirasi diaspora Indonesia yang telah lama mengemuka dalam berbagai forum komunikasi dengan parlemen.

Kelompok diaspora selama bertahun-tahun mendorong adanya fleksibilitas aturan kewarganegaraan agar mereka tetap dapat menjalin hubungan hukum dengan Indonesia tanpa harus kehilangan status kewarganegaraan negara tempat mereka tinggal dan bekerja.

Saat ini, draf revisi Undang-Undang Kewarganegaraan telah disampaikan pemerintah kepada Presiden Prabowo Subianto. Tahap berikutnya adalah menunggu pembahasan dan persetujuan DPR RI sebelum kebijakan tersebut dapat ditetapkan menjadi undang-undang.

Jika disahkan, aturan ini berpotensi menjadi salah satu perubahan terbesar dalam sejarah kebijakan kewarganegaraan Indonesia sekaligus membuka peluang baru bagi talenta diaspora untuk berkontribusi lebih luas bagi pembangunan nasional.(*)

Editor : Titin Wulandari
dwi kewarganegaraan revisi UU Kementerian Hukum RI