Gaji ASN di Sejumlah Daerah Terancam, Menkeu Tunggu Arahan Presiden Prabowo Soal Tambahan Dana

Bayu Shaputra • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 11:01 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

 

RADARSITUBONDO.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa hampir seluruh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia menghadapi tekanan anggaran setelah adanya penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD).

Kondisi tersebut membuat sejumlah daerah berpotensi mengalami kesulitan membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) hingga memenuhi kebutuhan operasional dasar pemerintahan sampai akhir tahun.

Pemerintah pun kini menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik di daerah.

Langkah tersebut dilakukan setelah Kementerian Keuangan memantau kondisi keuangan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Baca Juga: DPMD Tunggu Teguran Kedua Camat, Kades Suboh Bisa Dinonaktifkan dalam Kasus Dugaan Mobil Siaga Digadaikan

Purbaya menjelaskan, penyesuaian alokasi TKD membuat kemampuan fiskal sejumlah daerah melemah.

Akibatnya, sebagian pemerintah daerah diperkirakan tidak memiliki dana yang cukup untuk memenuhi belanja pegawai maupun membiayai aktivitas pemerintahan yang bersifat minimum.

"Sejak ada pemotongan transfer ke daerah TKD, kita menghitung mungkin ada daerah yang nggak bisa survive atau uangnya kurang untuk bayar gaji atau minimum activity," ujar Purbaya dalam konferensi pers, Kamis (30/7), dikutip dari JawaPos.com.

Menurutnya, Kementerian Keuangan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi kas setiap pemerintah daerah.

Dari hasil pemetaan sementara, terdapat sekitar 490 daerah yang berpotensi memperoleh tambahan dana dari pemerintah pusat apabila kebijakan tersebut nantinya disetujui.

Tambahan anggaran tersebut diproyeksikan untuk memastikan pembayaran gaji ASN tetap berjalan sekaligus menjaga pelayanan dasar kepada masyarakat agar tidak terganggu akibat keterbatasan fiskal daerah.

"Jadi saya monitor tuh setiap daerah di seluruh Indonesia, mana yang kira-kira kurang dan kita hitung. Mungkin hampir seluruhnya, 490 daerah yang mungkin akan mendapatkan tambahan dana," ujarnya.

Baca Juga: Festival Anyer–Panarukan Disiapkan, Bupati Rio Ingin Jalan Raya Pos Jadi Magnet Wisata dan Penggerak Ekonomi

Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan belum dapat langsung menyalurkan tambahan anggaran kepada pemerintah daerah. Realisasi kebijakan tersebut masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut dia, keputusan akhir mengenai mekanisme maupun besaran tambahan dana akan ditentukan setelah adanya petunjuk dari kepala negara.

"Tergantung kepada nanti petunjuk Bapak Presiden seperti apa. Jadi peluangnya ada tinggal nanti petunjuk Bapak Presiden seperti apa," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah menyampaikan kondisi keuangan sejumlah pemerintah daerah kepada Menteri Keuangan.

Ia mengungkapkan terdapat daerah yang mengalami penyusutan kas sehingga kesulitan memenuhi berbagai kebutuhan belanja.

Baca Juga: Danposal Panarukan Buru Pelaku Pengeboman Ikan di Perairan Suboh, Rumpon Rusak dan Terumbu Karang Terancam

Kondisi tersebut berkaitan dengan minimnya alokasi Transfer ke Daerah dalam APBN 2026 yang membuat kemampuan fiskal sejumlah daerah mengalami penurunan.

Salah satu dampak yang paling dirasakan adalah keterbatasan anggaran untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski demikian, Tito menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki pilihan untuk merumahkan pegawai ataupun menunda pembayaran gaji.

Menurutnya, belanja pegawai merupakan kebutuhan yang harus tetap dipenuhi meskipun pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian terhadap pos belanja lainnya.

"Ada beberapa daerah yang paling urgen adalah masalah belanja pegawai. Saya sudah menyampaikan bahwa tidak ada opsi untuk merumahkan atau tidak membayar pegawai," ujar Tito kepada awak media, Senin (27/7).

Editor : Bayu Shaputra
Sumber : Jawa Pos
gaji asn TKD 2026 Purbaya Yudhi Sadewa