RADARSITUBONDO.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) menduga terdapat keterlibatan oknum di internal lembaga pada masa sebelumnya dalam penyaluran dana kepada 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terindikasi memiliki rekening ganda atau bahkan belum beroperasi.
Dugaan tersebut kini diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk didalami lebih lanjut guna mengetahui ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan indikasi tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan penyisiran terhadap puluhan ribu rekening virtual account milik SPPG.
Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan adanya aliran dana dari pusat menuju rekening dapur yang dinilai tidak semestinya.
"Kami menduga ada oknum-oknum terdahulu di dalam BGN yang kemudian mengirimkan ini. Apa motivasi dan lain-lainnya kami sedang perdalam," kata Sudaryono saat konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (31/7), dikutip dari JawaPos.com.
Baca Juga: Tyrone Mings Bagikan Kunci Sukses Jadi Pesepak Bola Profesional kepada Anak-anak Indonesia
Menurut Sudaryono, proses pendalaman masih berlangsung untuk mengungkap motif di balik penyaluran dana tersebut. BGN saat ini memfokuskan penyelidikan pada dua kemungkinan yang menjadi dasar terjadinya anomali tersebut.
Kemungkinan pertama adalah adanya unsur mens rea atau niat melakukan tindak pidana dalam proses penyaluran anggaran. Sementara kemungkinan kedua berkaitan dengan upaya meningkatkan angka serapan anggaran BGN tanpa disertai niat melakukan korupsi.
"Jadi anggarannya terserap banyak gitu," ujarnya.
Meski demikian, Sudaryono menegaskan pihaknya belum menarik kesimpulan atas kedua kemungkinan tersebut. Seluruh temuan masih terus dianalisis sebelum ditentukan langkah hukum berikutnya.
Ia memastikan apabila nantinya ditemukan indikasi adanya niat jahat ataupun perbuatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi, seluruh data dan hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Manakala ada indikasi mens rea, ada indikasi niat jahat untuk nyuri, ngentit atau nyolong tadi, maka ini kita serahkan kepada penegak hukum (Kejagung)," katanya.
Baca Juga: H. Yoyok Dorong Sumur Bor Jadi Solusi Kekeringan Situbondo-Bondowoso, Petani Butuh Pasokan Air
Sebelumnya, BGN telah mengembalikan anggaran sebesar Rp311,2 miliar ke kas negara setelah menemukan anomali dalam penyaluran dana kepada 414 SPPG.
Pengembalian tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi menyeluruh terhadap rekening virtual account yang digunakan dalam operasional program.
Pemeriksaan dilakukan terhadap 27.469 rekening virtual account milik dapur SPPG. Dari hasil verifikasi ditemukan sejumlah rekening yang menerima transfer dana meski dapurnya belum beroperasi.
Selain itu, terdapat pula dapur yang diketahui memiliki lebih dari satu rekening virtual account sehingga memunculkan potensi ketidaksesuaian dalam penyaluran anggaran.
"Kami menemukan semacam anomali bahwa ada saldo rekening yang terkirim dari pusat kepada rekening-rekening dapur yang dalam bentuk virtual account itu, ternyata rekening penampungan rekening dapur itu dapurnya either dapurnya itu belum beroperasi atau ada yang satu dapur punya beberapa rekening virtual account," kata Sudaryono.
BGN kemudian melakukan langkah korektif dengan menarik kembali dana yang terindikasi tidak tepat sasaran dan mengembalikannya ke kas negara.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan anggaran negara tetap terjaga sambil menunggu hasil pendalaman terhadap penyebab munculnya anomali tersebut.
Sudaryono juga merinci pengembalian dana dilakukan melalui lima bank yang menjadi mitra penyaluran rekening virtual account SPPG.
Nilai terbesar berasal dari rekening yang dikelola Bank BRI, yakni pada 121 SPPG dengan total dana Rp137,5 miliar. Selanjutnya melalui Bank BNI terdapat 117 SPPG dengan nilai Rp74 miliar.
Baca Juga: Pelayaran Pelabuhan Jangkar Kembali Normal Usai Tertunda Tiga Hari, Empat Rute Kembali Beroperasi
Sementara itu, melalui Bank Mandiri ditemukan 129 SPPG dengan total dana yang dikembalikan mencapai Rp71,6 miliar.
Di Bank Syariah Indonesia (BSI), pengembalian berasal dari 19 SPPG senilai Rp12,9 miliar, sedangkan melalui Bank BTN terdapat 28 SPPG dengan nilai Rp15,3 miliar.
BGN menegaskan proses evaluasi terhadap sistem penyaluran anggaran masih terus berjalan untuk memastikan seluruh rekening virtual account yang digunakan dalam program pemenuhan gizi benar-benar sesuai dengan kondisi operasional di lapangan.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung diharapkan dapat mendalami dugaan keterlibatan oknum internal guna memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan maupun tindak pidana dalam penyaluran dana kepada ratusan SPPG tersebut.
Editor : Bayu ShaputraSumber : Jawa Pos