RADARSITUBONDO.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan batas waktu hingga 10 Agustus 2026 bagi seluruh dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Dapur yang tidak memenuhi persyaratan tersebut dipastikan tidak lagi diizinkan beroperasi dan akan ditutup secara permanen.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG setelah muncul sejumlah kasus keracunan makanan di berbagai daerah dalam sepekan terakhir.
Pemerintah menegaskan aspek keamanan pangan menjadi prioritas utama sehingga seluruh dapur diwajibkan memenuhi standar higiene dan sanitasi yang telah ditetapkan.
Kepala BGN Sudaryono menyampaikan keputusan itu setelah menggelar pertemuan bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin serta para ahli gizi di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu (5/8).
Menurutnya, seluruh penyelenggara dapur MBG masih diberikan kesempatan untuk mengurus sertifikat tersebut hingga tenggat yang telah ditentukan.
"Kami berikan waktu untuk mengurus atau diurus SLHS-nya sampai dengan tanggal 10 (Agustus). Dan SLHS ini bukan kok SLHS-nya baik, cukup, atau enggak. Ini antara 0 atau 1. Ya memenuhi persyaratan SLHS atau tidak? Kalau enggak, tutup permanen," kata Sudaryono, dikutip dari JawaPos.
Ia menegaskan, kepemilikan SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan standar wajib yang harus dipenuhi setiap dapur penyedia makanan dalam program MBG.
Penilaian terhadap sertifikat tersebut hanya memiliki dua kategori, yakni memenuhi atau tidak memenuhi ketentuan higiene dan sanitasi.
Menurut Sudaryono, BGN tidak akan memberikan toleransi kepada dapur yang terbukti belum memenuhi standar tersebut. Langkah tegas itu diambil untuk memastikan makanan yang diterima para penerima manfaat benar-benar aman dikonsumsi.
"Jadi memang kita tidak mentolerir dapur-dapur yang secara sanitasi dan higiene-nya kemudian tidak memenuhi standar," tegasnya.
Baca Juga: Ayah Kandung dan Paman Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Situbondo Divonis 20 Tahun Penjara
Selain memperketat persyaratan operasional dapur, BGN juga memperbarui mekanisme penanganan apabila ditemukan dugaan keracunan makanan.
Setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti dengan penghentian sementara operasional dapur yang bersangkutan.
Selanjutnya, sampel makanan akan diperiksa oleh laboratorium milik dinas kesehatan yang berada di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan.
Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar investigasi untuk mengetahui penyebab pasti insiden sehingga langkah penanganan dapat dilakukan secara tepat.
Sudaryono menilai setiap kasus keracunan dalam pelaksanaan program MBG harus diperlakukan sebagai persoalan serius karena berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat, khususnya para penerima manfaat.
"Jadi keracunan ini menjadi suatu hal yang fatal. Jadi saya treatment-nya adalah ini nyawa seseorang, ini kesehatan seseorang, ini adalah keamanan seseorang," tegasnya.
Baca Juga: Sempat Curiga dan Lapor ke Bank, Tabungan Rp 18 Juta Nasabah Tetap Raib dari Rekening
Karena menyangkut keselamatan masyarakat, BGN menerapkan prinsip zero tolerance terhadap kasus keracunan makanan. Meskipun jumlah kejadian disebut mulai mengalami penurunan, pemerintah belum menganggap kondisi tersebut sebagai keberhasilan.
Sudaryono menegaskan target utama yang ingin dicapai bukan sekadar mengurangi jumlah kasus, melainkan memastikan tidak ada lagi insiden keracunan dalam pelaksanaan program MBG.
"Target saya adalah bagaimana caranya nol kasus keracunan. Jadi bukan kemudian menurun kita berpuas hati, tidak," katanya.
Dalam evaluasi sementara terhadap sejumlah kasus yang terjadi di berbagai daerah, BGN menemukan adanya pelanggaran prosedur operasional di beberapa dapur.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian ialah makanan dimasak terlalu dini sebelum waktu distribusi kepada para penerima manfaat.
Menurut Sudaryono, pola tersebut ditemukan pada kasus di Papua. Berdasarkan catatan operasional dapur, proses memasak dilakukan terlalu cepat untuk makanan yang baru akan dibagikan pada hari berikutnya. Praktik tersebut dinilai melanggar standar operasional karena berpotensi memengaruhi kualitas dan keamanan makanan.
Selain di Papua, pelanggaran serupa juga ditemukan pada dapur MBG di Semarang. Dalam evaluasi sementara, proses memasak diketahui dimulai sejak pukul 21.00 malam, jauh sebelum jadwal distribusi makanan kepada penerima manfaat.
"Kalau di Papua, dari log dapurnya memang memulai masaknya terlalu cepat, untuk diberi makan di hari berikutnya. Itu sudah melanggar. Termasuk yang di Semarang juga sama, mulai masak jam 9 malam. Ini masalah kedisiplinan," ungkap Sudaryono.
Baca Juga: Masih Tersisa Rp 931 Juta, Pengembalian Temuan LHP BPK di Dinas PUPP Diperpanjang Sebulan
BGN menilai kedisiplinan dalam menjalankan standar operasional menjadi faktor penting untuk menjaga mutu makanan. Oleh karena itu, setiap penyelenggara dapur diwajibkan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan agar risiko keracunan dapat dicegah sejak awal.
Lebih lanjut, Sudaryono menegaskan investigasi terhadap setiap kasus akan dilakukan secara menyeluruh.
Apabila nantinya ditemukan adanya unsur kesengajaan, sabotase, maupun tindakan lain yang menyebabkan terjadinya keracunan makanan, BGN akan menyerahkan proses penanganannya kepada aparat penegak hukum.
Ia memastikan pemerintah tidak akan memberikan perlindungan kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran yang membahayakan keselamatan masyarakat.
"Kalau memang ada unsur kesengajaan, sabotase, dan lain-lain, kami tidak segan-segan untuk kemudian diperiksa oleh pihak kepolisian. Kalau salah ngapain dibela," tandasnya.
Editor : Bayu ShaputraSumber : Jawa Pos