Visa On Arrival Naik Gila-gilaan? WNA Kini Bisa Bayar hingga Rp1 Juta, Ini Alasan Imigrasi

Titin Wulandari • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 14:00 WIB
VISA on ARRIVAL : Tarif Visa on Arrival Indonesia Bakal Naik hingga Rp1 Juta.(Foto:Pixabay)
VISA on ARRIVAL : Tarif Visa on Arrival Indonesia Bakal Naik hingga Rp1 Juta.(Foto:Pixabay)

 

Radarsitubondo.id - Warga negara asing atau WNA yang ingin menggunakan Visa on Arrival (VOA) untuk masuk ke Indonesia berpotensi menghadapi tarif baru. Direktorat Jenderal Imigrasi berencana menyesuaikan biaya VOA yang saat ini berada di angka Rp500 ribu menjadi sekitar Rp750 ribu hingga Rp1 juta.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan rencana tersebut mempertimbangkan perkembangan nilai tukar rupiah. Menurutnya, tarif yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak lagi ideal jika dibandingkan dengan perubahan nilai tukar dan kebutuhan penerimaan negara.

Namun, kenaikan tarif tersebut nantinya tidak akan diberlakukan secara sama untuk seluruh WNA. Pemerintah menyiapkan skema berbeda berdasarkan waktu dan cara pengurusan visa.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 14 Agustus 2026, Ada yang Harus Waspada Soal Cinta!

Dalam skema yang disiapkan Ditjen Imigrasi, WNA yang mengurus e-VOA secara online sebelum berangkat ke Indonesia akan dikenakan biaya sekitar Rp750 ribu.

Sementara itu, WNA yang baru mengurus VOA setelah tiba di Indonesia akan dikenakan tarif lebih tinggi, yakni sekitar Rp1 juta.

Perbedaan tarif tersebut bukan sekadar soal penerimaan negara. Pemerintah ingin memberikan insentif kepada WNA agar menyelesaikan proses administrasi sejak sebelum perjalanan.

Baca Juga: Nikita Willy Ungkap Realita Jadi Ibu Tak Harus Sempurna, yang Penting Anak Bahagia

Dengan begitu, proses pemeriksaan ketika tiba di Indonesia diharapkan berlangsung lebih cepat dan antrean di area kedatangan bandara dapat ditekan.

Hendarsam menjelaskan, skema tarif tersebut menjadi bagian dari strategi meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian.

WNA yang sudah memiliki e-VOA sebelum tiba di Indonesia tidak perlu lagi melakukan proses pengurusan visa dari awal ketika berada di bandara. Hal ini diharapkan membuat arus kedatangan wisatawan menjadi lebih lancar.

Langkah tersebut juga berkaitan dengan reputasi layanan imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta. Bandara tersebut sebelumnya disebut masuk dalam peringkat ke-10 layanan imigrasi bandara terbaik di dunia.

Karena itu, pemerintah ingin peningkatan jumlah wisatawan asing tidak diikuti dengan penurunan kualitas pelayanan di pintu masuk Indonesia.

Selain memperlancar pelayanan, penyesuaian tarif VOA juga memiliki tujuan fiskal. Ditjen Imigrasi ingin meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor keimigrasian.

Baca Juga: War Tiket Upacara HUT ke-81 RI di Istana Tembus 336 Ribu Orang, Pemerintah Tambah 3.400 Undangan!

Hingga 10 Agustus 2026, penerimaan PNBP yang dicatat Ditjen Imigrasi telah mencapai sekitar Rp6,5 triliun.

Angka tersebut meningkat 6,68 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pemerintah sendiri memasang target penerimaan PNBP keimigrasian sepanjang 2026 sebesar Rp8,5 triliun.

Kenaikan tarif VOA diharapkan dapat ikut membantu pencapaian target tersebut, meskipun pemerintah tetap perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap wisatawan mancanegara.

Baca Juga: Viral Challenge Hafalan Al Quran Berhadiah Miras di Ancol Berujung Hukum, 2 Orang Ditangkap Polisi

Tingginya mobilitas WNA menunjukkan besarnya aktivitas perjalanan internasional menuju Indonesia.

Ditjen Imigrasi mencatat sebanyak 4.879.160 e-visa diterbitkan sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Besarnya jumlah penerbitan visa tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah perlu terus memperbarui sistem dan mekanisme pelayanan. Digitalisasi pengurusan visa sebelum keberangkatan diharapkan dapat membuat proses pemeriksaan di pintu masuk semakin efisien.

Meski rencana tarif baru sudah disiapkan, Ditjen Imigrasi memastikan kebijakan tersebut tidak akan dilepaskan begitu saja tanpa evaluasi.

Pemerintah perlu mencari titik keseimbangan antara meningkatkan PNBP, mempercepat layanan di bandara, dan menjaga daya tarik Indonesia bagi wisatawan asing.

Perbedaan tarif antara e-VOA dan VOA saat kedatangan juga diharapkan mendorong WNA melakukan persiapan administrasi lebih awal.

Dengan demikian, kebijakan baru nantinya bukan hanya soal kenaikan harga visa, tetapi juga diarahkan untuk mengubah pola pelayanan agar lebih digital, cepat, dan efisien.(*)

Editor : Titin Wulandari
tarif VOA Indonesia harga Visa on Arrival e-VOA Indonesia Ditjen Imigrasi visa Indonesia