RADARSITUBONDO.ID - Presiden Prabowo Subianto mengajukan permohonan persetujuan DPR RI untuk menjual barang milik negara berupa satu unit eks KRI Ki Hajar Dewantara. Usulan tersebut disampaikan melalui Surat Presiden atau Surpres Nomor R-33 dan kini akan ditindaklanjuti Komisi I DPR.
Surpres tersebut tertanggal 14 Juli 2026. Isinya dibacakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa, 18 Agustus 2026.
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli, hal Permohonan Persetujuan DPR RI Terhadap Penjualan Barang Milik Negara berupa 1 unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara," kata Dasco saat memimpin rapat.
Dengan masuknya Surpres tersebut, proses penjualan kapal belum berarti telah selesai. Pemerintah masih membutuhkan persetujuan DPR sebelum usulan tersebut dapat ditindaklanjuti lebih jauh.
Usulan penjualan diserahkan ke Komisi I
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan usulan Presiden mengenai penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara telah diserahkan kepada Komisi I DPR.
Komisi tersebut nantinya akan menindaklanjuti permohonan pemerintah, termasuk membahas aspek teknis yang berkaitan dengan usulan penjualan.
"Itu udah kita serahin Komisi I untuk ditindaklanjuti. Jadi nanti Komisi I yang menindaklanjutinya nanti terkait seperti apa teknisnya," ujar Saan seusai rapat paripurna.
Artinya, sampai tahap ini belum ada keputusan final mengenai penjualan kapal tersebut.
Bahan yang tersedia juga belum menyebutkan nilai penjualan maupun calon pembeli. Pemerintah dan Komisi I DPR belum mengungkap negara atau pihak yang akan membeli eks KRI Ki Hajar Dewantara.
KRI Ki Hajar Dewantara punya sejarah panjang di TNI AL
KRI Ki Hajar Dewantara merupakan kapal yang pernah menjalankan fungsi sebagai kapal latih tempur sekaligus kapal kombatan TNI AL.
Dokumentasi Dinas Sejarah TNI AL mencatat keberadaan KRI Ki Hajar Dewantara-364 sebagai bagian dari sejarah dan perkembangan kekuatan TNI AL. Kapal tersebut juga memiliki dokumentasi khusus dalam Buletin JALAKATHA yang diterbitkan Dinas Sejarah Angkatan Laut.
Nama KRI Ki Hajar Dewantara juga telah lama tercatat dalam sejarah penamaan kapal perang Indonesia.
Kapal ini pernah menjalankan berbagai penugasan ketika masih aktif. Salah satu catatan ANTARA menunjukkan KRI Ki Hajar Dewantara pernah terlibat dalam operasi penegakan hukum di laut dengan membawa kapal ikan asing yang ditangkap menuju pangkalan TNI AL untuk diproses lebih lanjut.
Kapal pernah digunakan sebagai kapal latih
Fungsi KRI Ki Hajar Dewantara tidak hanya berkaitan dengan operasi militer. Kapal tersebut juga memiliki peran dalam pendidikan dan latihan personel TNI AL.
Sejumlah perwira tinggi TNI AL tercatat pernah menjalani penugasan di kapal tersebut. Laksamana Yudo Margono, misalnya, pernah menjabat sebagai Kepala Departemen Operasi KRI Ki Hajar Dewantara-364 pada awal kariernya setelah lulus dari Akademi Angkatan Laut.
Riwayat tersebut menunjukkan bahwa kapal ini pernah menjadi bagian dari perjalanan karier dan pendidikan sejumlah perwira TNI AL.
Dibangun pada era Yugoslavia
KRI Ki Hajar Dewantara dibangun pada era ketika wilayah tempat galangan kapal tersebut berada masih menjadi bagian dari Yugoslavia.
Kapal ini kemudian menjadi bagian dari armada TNI AL dan menggunakan nomor lambung 364.
Namun, detail teknis mengenai tahun pemesanan, pembangunan, peluncuran, serta proses penyerahan kapal sebaiknya merujuk pada dokumen resmi TNI AL atau Kementerian Pertahanan. Informasi tersebut tidak disebutkan dalam Surpres yang dibahas dalam berita ini sehingga tidak perlu menjadi fokus utama pemberitaan mengenai usulan penjualan.
Belum diketahui siapa calon pembelinya
Salah satu pertanyaan yang masih terbuka adalah pihak yang akan membeli eks KRI Ki Hajar Dewantara jika DPR memberikan persetujuan.
Dalam informasi yang disampaikan di rapat paripurna maupun keterangan Saan Mustopa setelah rapat, belum disebutkan calon pembeli ataupun negara tujuan kapal tersebut. Begitu pula dengan nilai transaksi.
Karena usulan baru masuk tahap pembahasan di Komisi I, informasi mengenai calon pembeli, nilai penjualan, serta mekanisme pengalihan aset masih menunggu proses selanjutnya.
Penjualan belum menjadi keputusan akhir
Masuknya Surpres R-33 ke DPR merupakan langkah awal dalam proses persetujuan penjualan barang milik negara tersebut.
Komisi I DPR akan menjadi pihak yang menindaklanjuti usulan pemerintah. Setelah pembahasan berlangsung, barulah dapat diketahui bagaimana sikap DPR terhadap permohonan tersebut.
Untuk saat ini, fakta yang dapat dipastikan adalah Prabowo telah mengajukan permohonan persetujuan DPR untuk menjual satu unit eks KRI Ki Hajar Dewantara.
Belum ada keputusan akhir mengenai penjualan, belum ada informasi resmi mengenai calon pembeli, dan belum diketahui nilai transaksi yang diusulkan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada pembahasan Komisi I DPR.
Editor : Agung Sedana