Pemerintah dan DPR Sepakati Nasib Guru PPPK, Ada Peluang dari PPPK Penuh Waktu Menjadi PNS

Bayu Shaputra • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:00 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. (ANTARA)
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. (ANTARA)

 

RADARSITUBONDO.ID - Nasib guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai menemukan titik terang.

Pemerintah bersama DPR RI menyepakati penataan status kepegawaian guru, termasuk membuka peluang bagi PPPK penuh waktu untuk mendapatkan kesempatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kesepakatan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi setelah mengikuti rapat bersama sejumlah menteri dan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Baca Juga: Bukan Sekadar Motor Jadul, Ini Perjalanan Honda Astrea dari 700 hingga Legenda

Salah satu poin yang disepakati adalah perubahan status guru yang saat ini masih berstatus PPPK paruh waktu. Mereka akan diarahkan untuk menjadi PPPK penuh waktu.

Setelah berstatus sebagai PPPK penuh waktu, para guru tersebut selanjutnya dapat memasuki proses untuk mendapatkan kesempatan menjadi PNS.

Namun, kesempatan tersebut tetap harus ditempuh melalui seleksi atau mekanisme yang nantinya ditetapkan pemerintah.

Prasetyo Hadi menjelaskan, perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu menjadi bagian dari kesepakatan pemerintah bersama DPR RI dalam penataan kepegawaian guru.

Baca Juga: Barcelona Resmi Umumkan Rodri dari Manchester City, Kontrak hingga 2030

Dengan perubahan tersebut, guru PPPK paruh waktu tidak lagi berada dalam skema kerja paruh waktu. Mereka akan berstatus sebagai PPPK penuh waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

"Guru yang PPPK paruh waktu itu nanti akan kita upayakan menjadi penuh waktu," ujar Prasetyo Hadi dalam keterangannya setelah rapat bersama DPR RI.

Penataan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian yang lebih jelas terhadap status kepegawaian tenaga pendidik.

Terlebih, status kepegawaian menjadi salah satu persoalan yang selama ini berkaitan dengan kepastian kerja dan jenjang karier para guru.

Pemerintah tidak hanya menyiapkan perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu juga mendapatkan peluang untuk melangkah ke tahap berikutnya, yakni memperoleh kesempatan menjadi PNS.

Prasetyo mengatakan, guru PPPK penuh waktu akan mulai diproses agar mendapatkan kesempatan untuk menjadi PNS. Kendati demikian, proses tersebut tidak dilakukan secara otomatis.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 19 Agustus 2026, Ada yang Dapat Kabar Mengejutkan!

Para guru tetap harus mengikuti mekanisme serta ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Artinya, perubahan status menjadi PPPK penuh waktu menjadi bagian dari tahapan penataan, sedangkan peluang menuju status PNS masih harus melalui proses yang berlaku.

Kebijakan tersebut menjadi kabar penting bagi guru PPPK yang selama ini menantikan kepastian mengenai status kepegawaian sekaligus jenjang karier di lingkungan pemerintahan.

Selain membahas perubahan status PPPK, pemerintah dan DPR RI juga menyepakati perubahan dalam pengelolaan kepegawaian guru. Dalam kesepakatan tersebut, status kepegawaian guru akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.

Dengan kebijakan itu, pengelolaan guru yang masuk dalam penataan tersebut nantinya berada dalam lingkup pemerintah pusat. Perubahan pengelolaan ini diharapkan membuat penataan tenaga pendidik berjalan lebih terkoordinasi.

Penataan tersebut mencakup sejumlah kebutuhan penting, mulai dari kebutuhan tenaga guru, status kepegawaian hingga penganggaran.

Pemerintah dan DPR RI menilai seluruh aspek tersebut perlu dihitung secara menyeluruh agar kebijakan dapat diterapkan sesuai kemampuan negara.

Aspek fiskal juga menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan tersebut. Pemerintah memastikan kebutuhan anggaran telah diperhitungkan bersama DPR RI sebelum kesepakatan diambil.

Prasetyo menjelaskan, pemerintah bersama DPR telah melakukan penghitungan secara menyeluruh terkait rencana penataan status kepegawaian guru.

Penghitungan itu tidak hanya melihat kebutuhan tenaga pendidik, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan anggaran negara.

Baca Juga: Sudah 3 Bulan Padam, Warga Desak Perbaikan PJU Pantura Pasir Putih–Klatakan

Menurutnya, perubahan status kepegawaian guru harus disesuaikan dengan kapasitas fiskal pemerintah. Sebab, perubahan skema kepegawaian akan berpengaruh terhadap kebutuhan anggaran yang harus disiapkan negara.

Karena itu, kebutuhan anggaran untuk menjalankan kebijakan tersebut telah dibahas secara rinci. Pemerintah ingin memastikan penataan guru dapat dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan tetap memperhatikan anggaran pendidikan.

Kesepakatan pemerintah dan DPR RI tersebut sekaligus menjadi langkah awal dalam menata kembali status guru PPPK. Guru yang masih berada dalam skema PPPK paruh waktu akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu.

Selanjutnya, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu akan mendapatkan peluang untuk mengikuti proses menuju status PNS sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Dengan demikian, penataan tersebut tidak serta-merta mengubah seluruh guru PPPK menjadi PNS. Pemerintah masih akan menyiapkan mekanisme yang harus ditempuh bagi PPPK penuh waktu yang mendapatkan kesempatan mengikuti proses menuju status PNS.

Editor : Bayu Shaputra
Sumber : berbagai sumber
guru pppk pns Prasetyo Hadi