Guru PPPK Tak Lagi Dikelola Pemda, Pemerintah Pusat Siapkan Penataan Status Kepegawaian

Bayu Shaputra • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:30 WIB
Ilustrasi PPPK.
Ilustrasi PPPK.

 

RADARSITUBONDO.ID - Status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali memasuki babak baru. Pemerintah bersama DPR RI menyepakati arah baru pengelolaan guru PPPK yang selama ini berada di bawah pemerintah daerah.

Dalam kesepakatan tersebut, guru PPPK nantinya akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan kembali sistem pengelolaan guru PPPK, termasuk menyangkut status kepegawaian dan pembiayaan.

Kesepakatan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai mengikuti rapat bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakati Nasib Guru PPPK, Ada Peluang dari PPPK Penuh Waktu Menjadi PNS

Menurut Prasetyo, pengalihan guru PPPK dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat merupakan salah satu bagian dari kesepakatan yang dibahas dalam rapat tersebut. Pemerintah ingin penataan guru PPPK memiliki arah pengelolaan yang lebih jelas.

Dengan perubahan tersebut, pengelolaan status kepegawaian guru PPPK tidak lagi sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah seperti sebelumnya. Pemerintah pusat akan mengambil peran lebih besar dalam pengelolaan tenaga pendidik yang berstatus PPPK.

Perubahan itu juga berkaitan dengan persoalan yang selama ini dihadapi pemerintah daerah dalam mengelola guru PPPK. Salah satunya menyangkut kemampuan fiskal daerah untuk memenuhi kebutuhan pembayaran pegawai.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan, terdapat dua persoalan utama yang selama ini menjadi perhatian kepala daerah dalam pengelolaan guru PPPK.

Baca Juga: Bukan Sekadar Motor Jadul, Ini Perjalanan Honda Astrea dari 700 hingga Legenda

Persoalan pertama berkaitan dengan kapasitas fiskal pemerintah daerah. Daerah membutuhkan dukungan dari pemerintah pusat agar mampu memenuhi kewajiban pembiayaan pegawai.

Kondisi keuangan daerah menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan kewajiban tersebut. Sebab, kebutuhan belanja pegawai harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

Persoalan kedua menyangkut kejelasan status guru PPPK. Para kepala daerah mengharapkan adanya kepastian mengenai kelanjutan status guru PPPK, termasuk bagi mereka yang saat ini masih berstatus paruh waktu.

Harapan tersebut mencakup perubahan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Selain itu, terdapat pula harapan agar guru PPPK penuh waktu memiliki kesempatan untuk beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Bima menyebut rapat pemerintah bersama DPR RI pada Selasa telah memberikan arah yang lebih jelas terhadap dua persoalan tersebut. Kesepakatan yang dihasilkan diharapkan menjadi dasar dalam melakukan penataan guru PPPK ke depan.

Setelah kesepakatan tersebut ditetapkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan ikut mengawal pelaksanaannya di daerah. Peran tersebut dinilai penting agar kebijakan yang telah disepakati dapat diterapkan secara seragam.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 19 Agustus 2026, Ada yang Dapat Kabar Mengejutkan!

Kemendagri selanjutnya akan melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah. Sosialisasi diperlukan agar seluruh kepala daerah memahami tahapan serta ketentuan yang berkaitan dengan penataan guru PPPK.

Langkah tersebut juga ditujukan untuk mencegah munculnya penerapan kebijakan yang berbeda-beda antar daerah. Pemerintah pusat ingin proses penataan berjalan berdasarkan tahapan yang telah disepakati bersama.

Selain memberikan sosialisasi, Kemendagri akan memastikan pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan kepegawaiannya dengan hasil kesepakatan terbaru. Penyesuaian itu menjadi bagian penting dalam proses pengalihan pengelolaan guru PPPK.

Bima juga menegaskan bahwa kepala daerah tidak diarahkan untuk kembali melakukan perekrutan staf baru. Kebutuhan pegawai selanjutnya harus mengikuti tahapan penataan yang telah disepakati pemerintah.

Artinya, pemerintah daerah perlu menyesuaikan kebutuhan aparatur dengan arah kebijakan baru. Pengelolaan pegawai tidak dapat dilakukan secara terpisah dari penataan yang sedang disiapkan pemerintah pusat.

Editor : Bayu Shaputra
Sumber : berbagai sumber
guru pppk pns pemerintah pusat Prasetyo Hadi