RADARSITUBONDO.ID - Masyarakat yang berencana membeli motor listrik mendapat peluang memperoleh insentif dari pemerintah. Subsidi untuk kendaraan roda dua listrik tersebut ditargetkan mulai berlaku paling cepat pada September 2026.
Pemerintah menyiapkan insentif sebesar Rp5 juta untuk setiap motor listrik yang memenuhi ketentuan program.
Namun, kebijakan tersebut belum dapat langsung dinikmati masyarakat karena regulasi sebagai dasar pelaksanaannya masih dalam proses penyelesaian.
Baca Juga: Guru PPPK Tak Lagi Dikelola Pemda, Pemerintah Pusat Siapkan Penataan Status Kepegawaian
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut September 2026 sebagai target paling cepat untuk mulai menjalankan subsidi motor listrik. Pemerintah masih perlu merampungkan sejumlah pembahasan sebelum program tersebut resmi diterapkan.
’’Harusnya sih September udah jalan itu. Subsidi motor listriknya (berlaku),’’ kata Purbaya, Selasa (18/8).
Target tersebut masih bergantung pada koordinasi lintas kementerian. Salah satu hal yang perlu diselesaikan adalah penerbitan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK yang menjadi dasar dalam pelaksanaan program insentif.
Purbaya mengatakan dirinya akan melakukan koordinasi dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Pertemuan tersebut dinilai penting karena Kementerian Perindustrian memiliki peran sebagai kementerian teknis dalam program subsidi motor listrik.
’’Dia (Agus Gumiwang Kartasasmita) belum bicara sama saya. Saya datengin dia besok,’’ ujar Purbaya.
Pernyataan Menteri Keuangan itu memperlihatkan bahwa target September belum menjadi kepastian mutlak. Program baru dapat berjalan setelah proses pembahasan antarkementerian selesai dan regulasi yang dibutuhkan diterbitkan.
Baca Juga: Bukan Sekadar Motor Jadul, Ini Perjalanan Honda Astrea dari 700 hingga Legenda
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah menyampaikan besaran insentif yang disiapkan pemerintah. Nilai subsidi yang dirancang mencapai Rp5 juta untuk pembelian motor listrik.
Dari sisi teknis, Kementerian Perindustrian menyatakan telah menyiapkan mekanisme untuk menjalankan program tersebut. Kendati demikian, pelaksanaan tetap menunggu aturan dari Kementerian Keuangan.
’’Kita tunggu ininya ya, PMK-nya ya. Tunggu PMK-nya,’’ ujar Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8).
Agus menjelaskan bahwa Kementerian Perindustrian pada dasarnya sudah siap menjalankan program sebagai kementerian teknis. Penyesuaian terhadap mekanisme pelaksanaan akan dilakukan setelah PMK diterbitkan.
’’Kita udah siap, Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis udah siap. Kita tunggu PMK-nya aja. Once PMK-nya selesai, baru kita sesuaikan,’’ jelasnya.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakati Nasib Guru PPPK, Ada Peluang dari PPPK Penuh Waktu Menjadi PNS
Meski besaran insentif mulai mengerucut pada angka Rp5 juta, pemerintah belum menetapkan secara final merek dan model motor listrik yang dapat mengikuti program tersebut.
Pembahasan mengenai daftar kendaraan yang masuk dalam skema subsidi masih berlangsung.
Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Keuangan dan Danantara Indonesia masih membahas ketentuan kendaraan yang nantinya berhak memperoleh insentif.
Kondisi itu membuat masyarakat belum bisa menganggap seluruh motor listrik yang beredar di Indonesia akan otomatis mendapatkan potongan harga sebesar Rp5 juta.
Pemerintah masih harus menetapkan sejumlah detail penting sebelum subsidi diterapkan. Ketentuan tersebut mencakup mekanisme pemberian insentif, persyaratan penerima, daftar kendaraan yang memenuhi kriteria, serta waktu efektif program.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 19 Agustus 2026, Ada yang Dapat Kabar Mengejutkan!
Karena itu, September 2026 menjadi periode yang perlu diperhatikan bagi masyarakat yang tengah mempertimbangkan pembelian motor listrik.
Jika seluruh regulasi dapat diselesaikan sesuai target, subsidi Rp5 juta berpeluang mulai diterapkan pada bulan tersebut.
Namun, kepastian pemberlakuan tetap menunggu terbitnya PMK dan rampungnya koordinasi antara kementerian terkait. Sampai aturan resmi diterbitkan, besaran subsidi dan target waktu implementasi belum dapat dianggap sebagai ketentuan final.
Editor : Bayu ShaputraSumber : berbagai sumber