Radarsitubondo.id - Sistem pendataan desil yang digunakan sebagai salah satu acuan penyaluran program perlindungan sosial kembali mendapat sorotan. Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam data kondisi ekonomi masyarakat.
Menurut Selly, perubahan status desil yang tidak mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya di lapangan dapat menimbulkan persoalan serius. Pasalnya, data tersebut berpotensi memengaruhi hak masyarakat dalam memperoleh berbagai program bantuan pemerintah, termasuk bantuan pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah perubahan status ekonomi seorang tukang becak bernama Timbul di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 26 Agustus, Ada yang Banjir Rezeki, Ada yang Harus Waspada Soal Cinta!
Status Timbul sebelumnya tercatat berada di desil 1, tetapi kemudian berubah drastis menjadi desil 9. Perubahan tersebut dinilai janggal karena tidak disertai alasan yang jelas dan tidak menggambarkan kondisi ekonomi yang bersangkutan.
Perubahan data tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Status desil yang berubah dapat berpengaruh terhadap akses keluarga terhadap sejumlah program perlindungan sosial.
Dalam kasus Timbul, perubahan dari desil 1 menjadi desil 9 bahkan berpotensi berdampak pada keberlanjutan bantuan pendidikan yang telah diterima anaknya di perguruan tinggi.
Baca Juga: BRI Perkuat Pendampingan PMI di Taiwan, Dorong Remitansi Jadi Modal Masa Depan Keluarga Indonesia
Kondisi ini menjadi perhatian karena kesalahan atau ketidaktepatan pendataan dapat membuat masyarakat yang sebenarnya membutuhkan bantuan justru kehilangan akses terhadap program yang selama ini menopang kebutuhan mereka.
Selly menilai kasus tersebut menunjukkan adanya persoalan yang lebih besar dalam sistem pendataan desil. Ia menyoroti perlunya pemerintah memeriksa kembali kualitas data, metode pemutakhiran, hingga proses verifikasi yang digunakan untuk menentukan status ekonomi masyarakat.
Menurutnya, ketidaksesuaian antara data dan kondisi faktual di lapangan tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil.
Salah satu gambaran anomali yang disoroti adalah adanya seorang lurah yang tercatat berada di desil 8, sedangkan seorang tukang becak justru masuk desil 9.
Perbedaan tersebut dinilai menjadi indikasi bahwa sistem membutuhkan pemeriksaan mendalam agar klasifikasi kondisi ekonomi masyarakat benar-benar mencerminkan keadaan sebenarnya.
Selly meminta pemerintah tidak menjadikan status desil sebagai satu-satunya dasar untuk menentukan apakah seseorang berhak menerima bantuan sosial.
Baca Juga: Foto Janda Muda Ditemukan Terpendam di Makam, ML Mengaku Trauma dan Sempat Sesak Napas
Menurutnya, penilaian kondisi ekonomi masyarakat seharusnya mempertimbangkan berbagai indikator secara lebih komprehensif. Dengan begitu, keputusan mengenai penerima bantuan tidak hanya bergantung pada satu klasifikasi data yang berpotensi mengalami kesalahan.
Ia juga mendorong Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, dan Badan Pusat Statistik meningkatkan koordinasi dalam proses pemadanan serta pemutakhiran data.
Pemutakhiran tersebut dinilai perlu dilakukan secara berkala dan transparan sehingga perubahan kondisi ekonomi masyarakat dapat tercermin dalam data pemerintah.
Selain membentuk tim khusus untuk mengevaluasi sistem, pemerintah juga didorong menyediakan mekanisme pembaruan dan sanggah data yang lebih cepat.
Baca Juga: Tiga Bulan Berlalu, Kasus Oknum TNI AL Aniaya Remaja Belum Disidangkan
Selly mengusulkan agar masyarakat yang merasa status ekonominya tidak sesuai dapat melakukan koreksi dengan prosedur yang mudah, gratis, dan tidak berbelit-belit.
Mekanisme tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak harus menunggu terlalu lama ketika menemukan kesalahan dalam data yang berpotensi memengaruhi hak mereka terhadap bantuan pemerintah.
Selly juga mengusulkan adanya mekanisme perlindungan sementara atau grandfathering bagi masyarakat yang sebelumnya sudah menjadi penerima program bantuan.
Dengan mekanisme tersebut, penerima program yang statusnya tiba-tiba berubah dapat tetap memperoleh manfaat bantuan selama proses pemeriksaan dan verifikasi data berlangsung.
Langkah ini diperlukan agar kesalahan administratif atau perubahan data yang belum terverifikasi tidak langsung menyebabkan masyarakat kehilangan bantuan yang sedang mereka terima.
Baca Juga: Jelang Aksi Pati 27 Agustus, Rekening Donasi Warga Rp80,9 Juta Diblokir Bank Mandiri?
Kasus perubahan status desil dari seorang tukang becak di Kulon Progo tersebut menjadi pengingat bahwa akurasi data memiliki dampak besar terhadap kehidupan masyarakat.
Pemerintah pun dinilai perlu memastikan sistem pendataan kemiskinan tidak hanya akurat secara administratif, tetapi juga mampu menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara nyata di lapangan.
Evaluasi menyeluruh terhadap sistem desil, penguatan koordinasi antarinstansi, serta penyediaan mekanisme sanggah yang cepat dan transparan menjadi langkah penting agar program perlindungan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.(*)
Editor : Titin Wulandari