RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 15 Desember, Sahroni Ungkap Masih Ada Perdebatan

Agung Sedana • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:13 WIB
Sahroni.
Sahroni.

RADARSITUBONDO.ID - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026. Namun, ia mengakui pembahasan regulasi tersebut belum sepenuhnya mudah karena masih ada perbedaan pandangan mengenai sejumlah substansi.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Sahroni adalah potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power oleh aparat penegak hukum ketika aturan tersebut nantinya diterapkan.

"Sesuai janji pimpinan DPR, Pak Dasco, selesai 15 Desember, saya optimistis rampung," kata Sahroni saat dihubungi, Jumat (28/8/2026).

Kenapa pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu?

Sahroni mengatakan proses pembahasan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena Komisi III menerima berbagai aspirasi dari masyarakat. Masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan yang melibatkan seluruh fraksi.

Menurutnya, perbedaan pandangan atas aspirasi yang masuk membuat pembahasan RUU tidak sederhana.

"Pembahasan RUU Perampasan Aset memakan waktu karena dari aspirasi masyarakat yang diterima Komisi III itu semuanya menjadi pertimbangan dan dibahas oleh semua fraksi," ujar Sahroni.

Ia menegaskan lamanya pembahasan tidak semata-mata berarti terjadi keterlambatan.

"Bukannya terlambat, tapi memang tidak mudah untuk membahas karena masing-masing aspirasi berbeda pandangan," katanya.

Selain perbedaan pandangan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset memuat konsep yang relatif baru sehingga membutuhkan waktu dalam penyusunannya. DPR juga menempatkan regulasi tersebut sebagai bagian dari upaya membangun sistem peradilan pidana terpadu.

Kekhawatiran soal penyalahgunaan kewenangan

Di tengah pembahasan tersebut, Sahroni menyoroti risiko penggunaan kewenangan secara berlebihan oleh aparat penegak hukum.

"Ya salah satunya itu, karena jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset menjadi abuse of power oleh aparat penegak hukum," ujarnya.

Menurut Sahroni, persoalan tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan aturan sebelum RUU dibawa ke tahap pengesahan.

"Maka itu menjadi bahan pertimbangan terus-menerus agar tidak sampai salah dalam proses pengetukan Undang-Undang Perampasan Aset. Jadi makanya ditargetin Desember," lanjutnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa target waktu penyelesaian bukan berarti seluruh perdebatan substansi telah selesai. DPR masih harus menyelesaikan pembahasan materi RUU sebelum mengambil keputusan akhir.

DPR sudah menetapkan batas waktu 15 Desember

Target 15 Desember 2026 bukan hanya berasal dari pernyataan Sahroni. Sehari sebelum Sahroni menyampaikan optimismenya, pimpinan DPR dan Komisi III telah menegaskan tenggat tersebut dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (27/8/2026).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR menyepakati RUU Perampasan Aset diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026. Pernyataan tersebut disampaikan setelah Ketua Komisi III Habiburokhman melaporkan perkembangan penyusunan RUU dalam rapat paripurna.

Ketua DPR Puan Maharani juga menyatakan DPR masih memiliki waktu sekitar empat hingga lima bulan untuk menuntaskan pembahasan sebelum akhir tahun.

Dengan demikian, posisi DPR saat ini bukan sekadar menetapkan target umum pada akhir 2026. Tanggal 15 Desember 2026 telah disebut secara spesifik sebagai batas waktu penyelesaian dalam rapat paripurna.

Aspirasi publik masih dibuka

Komitmen tersebut muncul bersamaan dengan audiensi pimpinan DPR bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dalam pertemuan itu, Dasco, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal menerima aspirasi terkait percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. Dasco menyatakan masyarakat masih dapat menyampaikan masukan melalui mekanisme partisipasi publik yang tersedia di Komisi III.

Komitmen penyelesaian pada 15 Desember juga dituangkan dalam dokumen tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR. Dalam dokumen tersebut terdapat komitmen mengenai tanggung jawab pimpinan apabila RUU tidak diselesaikan sesuai batas waktu.

Bagi DPR, tahapan berikutnya bukan hanya mengejar tenggat, tetapi juga menyelesaikan substansi RUU dengan tetap membuka ruang bagi masukan masyarakat.

Sementara itu, Sahroni tetap menyatakan optimistis pembahasan dapat rampung sesuai jadwal. Persoalan yang masih diperdebatkan, termasuk kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan aparat, menjadi bagian dari materi yang harus diselesaikan sebelum RUU tersebut dibawa ke pengambilan keputusan.

Editor : Agung Sedana
sahroni RUU perampasan aset korupsi