RADARSITUBONDO.ID - PT Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai salah satu mekanisme pengawasan pembelian BBM subsidi di Sumatera Selatan. Mekanisme tersebut sebelumnya direncanakan mulai diterapkan pada 15 September 2026 setelah melalui tahap transisi dan uji coba di sejumlah SPBU.
Pembatalan itu disampaikan Pertamina Patra Niaga setelah mengevaluasi pelaksanaan uji coba, kondisi di lapangan, serta mempertimbangkan masukan masyarakat dan pemangku kepentingan.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora menegaskan rencana pengecekan STNK tersebut bukan merupakan kebijakan yang berlaku secara nasional.
Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan rencana pengawasan yang bersifat lokal dan hanya berkaitan dengan wilayah Sumatera Selatan.
"Adapun ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku," kata Kitty dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Pertamina kemudian meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan membatalkan implementasi mekanisme tersebut.
Perusahaan juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang muncul setelah informasi mengenai rencana tersebut menyebar luas dan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Sebelumnya STNK Direncanakan Jadi Syarat
Sebelum dibatalkan, Regional Sumbagsel sempat melakukan uji coba pengecekan STNK di SPBU wilayah Sumatera Selatan.
Dalam mekanisme tersebut, konsumen diminta menunjukkan STNK setelah QR Code pembelian BBM subsidi dipindai. Pemeriksaan diarahkan untuk mencocokkan identitas kendaraan dengan data transaksi.
Pada tahap awal, Pertamina Regional Sumbagsel menyatakan mekanisme tersebut direncanakan berlaku mulai 15 September 2026. Namun, setelah dilakukan evaluasi, rencana tersebut akhirnya dibatalkan.
Dengan keputusan terbaru tersebut, masyarakat di Sumatera Selatan tidak perlu menunjukkan STNK sebagai persyaratan tambahan yang berasal dari mekanisme lokal tersebut mulai 15 September 2026.
Pembelian BBM tetap mengikuti ketentuan yang berlaku untuk masing-masing jenis BBM dan konsumen pengguna.
Pengawasan BBM Subsidi Tetap Berjalan
Pembatalan pengecekan STNK bukan berarti pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi dihentikan.
Pertamina Patra Niaga menyatakan pengawasan tetap diperkuat untuk memastikan BBM subsidi diterima masyarakat yang berhak sekaligus mencegah penyalahgunaan.
Salah satu instrumen yang tetap digunakan adalah QR Code Subsidi Tepat melalui sistem digital. Pertamina juga melakukan pemantauan transaksi dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendeteksi pola pembelian yang tidak wajar.
Pengawasan tersebut sejalan dengan upaya BPH Migas yang sejak 2026 terus memperkuat pengendalian penyaluran BBM subsidi melalui QR Code, surat rekomendasi dan pengawasan lapangan. BPH Migas juga menemukan kasus penyalahgunaan yang memanfaatkan banyak QR Code untuk melakukan pembelian berulang.
Pertamina Akan Koordinasi dengan BPH Migas
Pertamina Patra Niaga memastikan kebijakan atau mekanisme pengawasan penyaluran BBM yang berkaitan langsung dengan masyarakat akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator dan pemangku kepentingan terkait.
Koordinasi tersebut mencakup BPH Migas, pemerintah daerah dan instansi yang memiliki kewenangan dalam pengaturan serta pengawasan penyaluran BBM.
Langkah tersebut dilakukan agar mekanisme pengawasan tetap sesuai dengan regulasi sekaligus tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Secara regulasi, penyaluran BBM subsidi memang diarahkan agar tepat sasaran dan tepat volume. Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018, misalnya, mewajibkan badan usaha yang mendapat penugasan menyalurkan jenis BBM tertentu kepada konsumen pengguna secara tepat sasaran dan tepat volume.
Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 menjadi salah satu dasar pengaturan penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM, yang telah mengalami perubahan.
Lebih dari 900 SPBU Telah Dibina
Selain mengandalkan sistem digital, Pertamina Patra Niaga juga memperkuat pembinaan terhadap lembaga penyalur.
Kitty mengatakan, sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional.
Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan dapat memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Sanksi tersebut mulai dari peringatan tertulis, skorsing hingga pemutusan hubungan usaha. Pertamina juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Aturan Pembelian BBM Subsidi Tetap Mengacu Regulasi
Pertamina Patra Niaga menegaskan pembatalan mekanisme STNK di Sumatera Selatan tidak mengubah ketentuan umum mengenai pembelian BBM subsidi.
Artinya, masyarakat tetap harus mengikuti persyaratan dan mekanisme yang berlaku sesuai jenis BBM serta kategori konsumen pengguna.
BPH Migas sendiri telah menggunakan berbagai instrumen untuk memastikan konsumen pengguna BBM subsidi dapat diverifikasi. Untuk jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan pada kategori konsumen tertentu, misalnya, terdapat mekanisme surat rekomendasi yang diterbitkan pemerintah daerah melalui perangkat daerah berwenang.
Editor : Agung Sedana