RADARSITUBONDO.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penyesuaian sementara terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah yang terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau.
Kebijakan tersebut mengikuti penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang diberlakukan sebagai langkah perlindungan bagi peserta didik dan warga satuan pendidikan.
Penyesuaian itu dilakukan karena aktivitas pembelajaran di sejumlah wilayah terdampak tidak lagi berlangsung secara tatap muka.
Dengan perubahan mekanisme pembelajaran tersebut, operasional MBG di satuan pendidikan juga perlu diselaraskan dengan kondisi kedaruratan di lapangan.
Baca Juga: Jay Idzes Main 90 Menit, Sassuolo Ditahan Bologna 2-2 di Serie A 2026/27
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati mengatakan penyesuaian operasional dilakukan untuk memastikan program MBG tetap dapat berjalan sesuai prinsip keamanan dan merespons perkembangan kondisi di wilayah terdampak.
"Keselamatan peserta didik dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam penyesuaian operasional MBG. Ketika proses pembelajaran dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh, mekanisme pemberian MBG di sekolah juga perlu disesuaikan agar pelaksanaannya tetap tepat sasaran, aman, dan selaras dengan kebijakan penanganan kondisi darurat," ujar Khairul Hidayati, dikutip dari Antara, Senin (7/9).
Penerapan PJJ mulai diberlakukan pada 7 September 2026. Namun, durasi pelaksanaannya tidak sama di setiap wilayah. Kebijakan tersebut menyesuaikan perkembangan situasi serta keputusan pemerintah daerah masing-masing.
Sejalan dengan penerapan PJJ, operasional MBG bagi penerima manfaat di satuan pendidikan untuk sementara dihentikan selama pembelajaran tatap muka ditiadakan.
Penyesuaian tersebut berlaku mengikuti kebijakan pembelajaran yang diterapkan di wilayah terdampak.
Data per 6 September menunjukkan penerapan PJJ dilakukan dengan durasi berbeda di Lampung, Banten, dan DKI Jakarta. Perbedaan tersebut disesuaikan dengan perkembangan situasi di masing-masing daerah.
Di Provinsi Lampung, pembelajaran jarak jauh diberlakukan selama dua hari, yakni 7–8 September 2026. Sementara itu, PJJ di Provinsi Banten berlangsung selama tiga hari, mulai 7 hingga 9 September 2026.
Adapun di DKI Jakarta, PJJ dimulai pada 7 September 2026. Durasi pelaksanaannya belum ditentukan dan akan mengikuti perkembangan kondisi serta kebijakan lanjutan dari pemerintah daerah.
Baca Juga: Reaktivasi Jalur Kereta Situbondo, DPRD Minta Hak Warga Diselesaikan Lebih Dulu
Kebijakan pembelajaran jarak jauh tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana.
Selain itu, penerapannya juga merujuk Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembelajaran dalam Situasi Darurat.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar dalam memastikan kegiatan pendidikan tetap memperhatikan keselamatan dan kesiapsiagaan ketika satuan pendidikan berada di tengah kondisi bencana maupun keadaan darurat.
BGN menegaskan bahwa penghentian sementara operasional MBG di satuan pendidikan bukan berarti program tersebut dihentikan. Kebijakan itu merupakan penyesuaian teknis karena mekanisme pembelajaran di sekolah berubah selama kondisi darurat.
"Penyesuaian ini bersifat sementara dan mengikuti dinamika kondisi di masing-masing wilayah. BGN akan terus memantau perkembangan dan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait agar operasional MBG dapat kembali disesuaikan ketika kondisi memungkinkan," katanya.
Baca Juga: Sering Dicari Korban, Kakak Rima Akhirnya Dibekuk Polisi di Rumah Mantan Suami
Penyesuaian pelaksanaan MBG dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi aktual di wilayah terdampak. BGN juga terus melakukan koordinasi lintas sektor untuk mendapatkan informasi terbaru terkait perkembangan situasi kebencanaan.
Koordinasi tersebut menjadi bagian dari penentuan langkah operasional MBG selanjutnya. Terutama terkait kesiapan satuan pendidikan dan penyelenggara program ketika kegiatan belajar mengajar secara tatap muka kembali diberlakukan.
Dalam penyelenggaraan MBG, aspek keselamatan penerima manfaat menjadi salah satu pertimbangan utama.
Karena itu, perubahan operasional tidak hanya didasarkan pada mekanisme distribusi makanan, tetapi juga memperhatikan situasi di lingkungan satuan pendidikan.
Kondisi lapangan, kebijakan pemerintah daerah, kesiapan satuan pendidikan, hingga kesiapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi bagian dari pertimbangan BGN dalam menentukan pelaksanaan program di wilayah terdampak.
Dengan skema tersebut, operasional MBG akan kembali disesuaikan berdasarkan perkembangan kondisi kebencanaan dan kebijakan pembelajaran yang berlaku di setiap daerah.
BGN tidak menetapkan penghentian program secara permanen, melainkan menyesuaikan pelaksanaannya dengan situasi yang berkembang.
Langkah itu sekaligus memastikan pelaksanaan MBG tetap sejalan dengan upaya perlindungan terhadap peserta didik dan warga satuan pendidikan selama kondisi darurat akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
"BGN berkomitmen menjaga keberlanjutan Program MBG dengan memastikan pelaksanaannya tetap aman, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat," katanya.
Editor : Bayu ShaputraSumber : ANTARA