RADARSITUBONDO.ID - Sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mulai berdampak pada aktivitas pendidikan di sejumlah wilayah.
Pemerintah daerah di Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat memilih menghentikan sementara pembelajaran tatap muka dan mengalihkan kegiatan belajar mengajar ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai Senin (7/9/2026).
Keputusan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi paparan abu vulkanik yang dapat mengganggu kesehatan siswa maupun tenaga pendidik.
Aktivitas pembelajaran tetap berjalan, tetapi dilakukan dari rumah sesuai kondisi masing-masing wilayah.
Baca Juga: Erupsi Gunung Anak Krakatau, ASN di Daerah Terdampak Bisa WFH hingga 100 Persen
Kebijakan itu juga merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.
Pemerintah pusat meminta daerah terdampak menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara akibat sebaran abu vulkanik.
"Di daerah-daerah yang terdampak oleh erupsi Gunung Anak Krakatau dapat dilakukan penyesuaian pembelajaran yang dilakukan dengan mengacu pada nilai indeks standar pencemaran udara (ISPU) di daerah-daerah yang terdampak," ujar Abdul Mu'ti.
Sebaran abu vulkanik yang meluas membuat sejumlah pemerintah daerah mengambil keputusan berbeda sesuai tingkat dampak di wilayah masing-masing.
Ada daerah yang menerapkan PJJ hanya satu hari, sementara wilayah lain menetapkannya hingga tiga hari dengan evaluasi berkala.
Di DKI Jakarta, Dinas Pendidikan memberlakukan PJJ untuk seluruh jenjang sekolah mulai Senin (7/9).
Kebijakan tersebut diterapkan setelah paparan abu vulkanik dilaporkan mulai menjangkau wilayah ibu kota.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung dengan pola yang fleksibel. Artinya, perpindahan dari pembelajaran tatap muka ke PJJ tidak menghentikan proses pendidikan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga mengimbau masyarakat tidak panik menyikapi kondisi tersebut. Terlebih, status Gunung Anak Krakatau berada pada Level III atau Siaga.
Pramono meminta masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya dengan menggunakan masker serta mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika kondisi udara tidak mendukung.
Di Kota Tangerang, pemerintah daerah juga mengambil langkah serupa. PJJ diberlakukan bagi satuan pendidikan mulai jenjang TK/PAUD, SD, SMP hingga SMA, baik sekolah negeri maupun swasta.
Baca Juga: Erupsi Gunung Anak Krakatau, ASN di Daerah Terdampak Bisa WFH hingga 100 Persen
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menyebut kebijakan tersebut merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah daerah.
Keputusan itu mengacu pada surat edaran dari kementerian, Pemerintah Provinsi Banten, serta Wali Kota Tangerang Sachrudin.
PJJ di Kota Tangerang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari. Pembelajaran dari rumah dimulai Senin (7/9) hingga Rabu (9/9).
Setelah periode tersebut, kondisi akan kembali dievaluasi. Pemerintah daerah akan melihat perkembangan sebaran abu vulkanik sebelum menentukan langkah pembelajaran berikutnya.
Kebijakan serupa diterapkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Seluruh jenjang TK, SD hingga SMP di wilayah tersebut dialihkan ke sistem PJJ pada Senin (7/9).
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan keputusan tersebut diambil melalui rapat terbatas tingkat kota. Pemerintah memilih pembelajaran dari rumah untuk mengantisipasi dampak sebaran abu vulkanik terhadap aktivitas siswa.
Namun, penerapan PJJ di Tangerang Selatan untuk sementara hanya berlangsung satu hari. Pemerintah daerah akan memantau kondisi sebaran abu vulkanik hingga Senin sore sebelum menentukan kebijakan selanjutnya.
Bergerak ke Jawa Barat, Kota Depok juga menghentikan sementara pembelajaran tatap muka. Dinas Pendidikan Kota Depok menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/6087/Sekret/2026 sebagai dasar pelaksanaan PJJ.
PJJ di Kota Depok berlangsung selama dua hari, yakni 7–8 September 2026. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.
Pengalihan pembelajaran dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan kesehatan yang dapat muncul akibat paparan abu vulkanik. Selama kebijakan berlangsung, kegiatan belajar tetap dilaksanakan dengan sistem jarak jauh.
Kota Bogor turut mengambil langkah pencegahan. Pemerintah Kota Bogor menerapkan PJJ untuk jenjang TK, SD, dan SMP mulai Senin (7/9).
Baca Juga: Prabowo Pantau Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, 1.558 Penerbangan Terdampak
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim meminta orang tua ikut mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah. Pendampingan tersebut dinilai penting agar kegiatan belajar tetap berjalan sekaligus memastikan anak terlindungi dari paparan abu vulkanik.
Di Banten, Kota Serang juga memberlakukan pembelajaran jarak jauh. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang menetapkan PJJ selama satu hari pada Senin (7/9/2026).
Kebijakan tersebut mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai PAUD/TK, SD hingga SMP. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mengantisipasi dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Serang menerapkan kebijakan yang lebih terbatas berdasarkan wilayah terdampak. PJJ diberlakukan selama tiga hari, mulai 7 hingga 9 September 2026.
Namun, tidak seluruh sekolah di Kabupaten Serang mengikuti pembelajaran dari rumah. Kebijakan tersebut secara khusus diterapkan pada sekolah yang berada di kawasan pesisir terdampak, yakni Kecamatan Anyar dan Cinangka.
Sekolah yang berada di kecamatan lain tetap dapat menjalankan pembelajaran tatap muka. Meski demikian, sekolah diwajibkan memperketat penerapan protokol kesehatan sebagai langkah antisipasi terhadap paparan abu vulkanik.
Kabupaten Pandeglang juga mengalihkan kegiatan belajar mengajar ke sistem PJJ. Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang memberlakukan kebijakan tersebut secara serentak bagi jenjang PAUD, SD, dan SMP.
PJJ di Pandeglang berlangsung selama tiga hari, mulai Senin (7/9) hingga Rabu (9/9/2026). Pemerintah daerah masih membuka kemungkinan melakukan penyesuaian terhadap durasi kebijakan tersebut.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, Aktivitas Vulkanik Menurun tapi Erupsi Susulan Bisa Terjadi
Kepala Disdikpora Pandeglang Sutoto menyebut masa berlaku PJJ dapat disesuaikan dengan perkembangan aktivitas vulkanik di lapangan. Dengan demikian, keputusan mengenai pembelajaran selanjutnya akan mengikuti kondisi terkini.
Di wilayah Jawa Barat lainnya, Pemerintah Kabupaten Bogor juga mengambil langkah serupa. PJJ diterapkan selama dua hari, yakni Senin dan Selasa, 7–8 September 2026.
Kebijakan tersebut berlaku bagi siswa jenjang PAUD hingga SMP. Pemerintah Kabupaten Bogor mengambil langkah tersebut setelah melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Koordinasi dilakukan untuk melihat potensi dampak paparan abu vulkanik terhadap kualitas udara di wilayah Kabupaten Bogor. Pemerintah kemudian memilih PJJ sebagai langkah antisipasi untuk mengurangi aktivitas siswa di luar rumah.
Editor : Bayu ShaputraSumber : jawapos