Korban Kecelakaan KM Virgo Transport 8 Dapat Santunan, Kendaraan hingga Truk Ikut Dijamin

Bayu Shaputra • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 09:45 WIB
Kapal Virgo Transport 8. (Radarsolo)
Kapal Virgo Transport 8. (Radarsolo)

 

RADARSITUBONDO.ID - Kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa tidak hanya menyisakan proses pencarian dan pertolongan terhadap korban. Kepastian perlindungan bagi penumpang, awak kapal, hingga kendaraan yang terangkut juga menjadi perhatian.

PT Jasa Raharja (Persero) bersama PT Asuransi Jasaraharja Putera menyiapkan santunan bagi korban meninggal dunia. Setiap korban yang meninggal dalam musibah tersebut berhak mendapatkan santunan dengan total nilai Rp70 juta.

Santunan itu akan diberikan kepada ahli waris korban yang sah. Nilai tersebut merupakan gabungan dari santunan Jasa Raharja sebesar Rp50 juta dan perlindungan tambahan Rp20 juta dari Jasaraharja Putera melalui skema Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut (ATJP).

Baca Juga: Gol Haaland Bikin MU Kalah, Pro Ref Akui VAR Salah dalam Derby Manchester

Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Muhammad Awaluddin menegaskan, penanganan korban menjadi perhatian utama di tengah berlangsungnya proses pencarian dan pertolongan.

“Dalam kondisi seperti ini, yang paling utama adalah memastikan korban mendapatkan penanganan dengan baik,” terang Muhammad Awaluddin dalam keterangan resmi, Senin (14/9) sebagaimana dilansir dari Antara.

Untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan, Awaluddin meninjau Posko Koordinasi Penanganan Musibah di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.

Dalam kunjungan tersebut, dia bersama Direktur Teknik PT Asuransi Jasaraharja Putera Suhardiman memantau proses pendataan dan verifikasi korban.

Baca Juga: Satu Jasad Korban KM Virgo Transport 8 Tiba di Banjarmasin, 130 Penumpang Masih Dicari

Pendataan menjadi bagian penting dalam penyaluran santunan. Selain korban meninggal dunia, proses pelayanan juga mencakup penanganan penumpang dan awak kapal yang menjadi korban dalam kecelakaan tersebut.

Jasa Raharja juga memastikan pelayanan santunan dan klaim bagi penumpang, awak kapal, serta pemilik kendaraan dan barang dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi turut memantau proses evakuasi korban KM Virgo Transport 8 di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.

Jasa Raharja menyatakan terus mengikuti perkembangan operasi pencarian dan pertolongan. Koordinasi dilakukan bersama posko SAR, rumah sakit, kepolisian, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja menyiapkan santunan sebesar Rp50 juta bagi ahli waris yang sah. Santunan tersebut diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.

Baca Juga: Dewi Natalia, Mantri BRI yang Berani Hadapi Rentenir Demi Pedagang Kecil di Lampung

Sementara korban yang mengalami luka mendapatkan jaminan biaya perawatan. Nilai biaya perawatan yang ditanggung maksimal mencapai Rp20 juta dan pembayarannya dilakukan langsung kepada rumah sakit.

Perlindungan tambahan diberikan melalui PT Asuransi Jasaraharja Putera. Perusahaan tersebut memiliki perjanjian kerja sama Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut atau ATJP dengan PT Virgo Karya Shipping.

Melalui skema tersebut, korban meninggal dunia atau mengalami cacat tetap memperoleh perlindungan tambahan sebesar Rp20 juta per orang. Selain itu, tersedia pertanggungan biaya perawatan medis maksimal Rp10 juta untuk setiap orang.

Tidak hanya manusia, perlindungan asuransi juga mencakup kendaraan yang berada di dalam KM Virgo Transport 8 saat kecelakaan terjadi.

Sebanyak 89 kendaraan yang terangkut kapal tersebut mendapatkan jaminan atas risiko kerusakan fisik. Nilai pertanggungan berbeda berdasarkan klasifikasi masing-masing kendaraan, mulai dari Rp6 juta hingga Rp192 juta per unit.

Jaminan tersebut berlaku untuk berbagai jenis kendaraan yang diangkut KM Virgo Transport 8. Cakupannya mulai dari sepeda motor, kendaraan niaga, hingga truk tronton atau trailer.

Baca Juga: Dua Batuk, Satu Napas Kehidupan: Menembus Gelap Epidemi Kembar Melalui Dekapan Pendekatan Terpadu

Direktur Teknik PT Asuransi Jasaraharja Putera Suhardiman mengatakan, proses verifikasi data terus dilakukan sebagai bagian dari tahapan pemberian santunan. Verifikasi juga diperlukan untuk penyelesaian klaim terhadap kendaraan dan barang yang terdampak.

“Fokus utama saat ini adalah mendukung penuh upaya operasi pencarian dan pertolongan yang dipimpin oleh pihak Basarnas,” ujar Suhardiman.

Di tengah proses pencarian dan pertolongan yang masih berlangsung, pendataan korban menjadi salah satu tahapan penting. Data tersebut nantinya menjadi dasar dalam memastikan hak korban maupun ahli waris dapat diproses sesuai ketentuan.

Editor : Bayu Shaputra
Sumber : ANTARA
Surabaya Banjarmasin KM Virgo Transport 8 kecelakaan laut santunan Jasa Raharja