Karhutla Sumatra-Kalimantan Jadi Sorotan, Prabowo Siapkan Sanksi Lebih Berat bagi Perusahaan Penyeba

Bayu Shaputra • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 16:24 WIB
Presiden Prabowo Subianto. (YouTube/Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo Subianto. (YouTube/Sekretariat Presiden)

 

RADARSITUBONDO.ID - Presiden Prabowo Subianto meminta aturan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diperketat.

Pemerintah bahkan membuka opsi memperberat sanksi bagi pihak yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla, termasuk kemungkinan memasukkan tindakan tersebut dalam kategori “terorisme ekologi”.

Langkah itu menjadi perhatian Presiden Prabowo setelah pemerintah menerima laporan mengenai penanganan karhutla di sejumlah wilayah, terutama Sumatra dan Kalimantan.

Dalam rapat terbatas yang digelar secara hybrid di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9), Presiden meminta penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman dan mitigasi.

Presiden menginstruksikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mendalami ketentuan hukum yang saat ini mengatur sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Baca Juga: KRI Sriwijaya Jadi Nama Kapal Induk Pertama Indonesia, Tiba di Jakarta 18 September

Menurut Prabowo, penguatan sanksi dapat ditempuh melalui perubahan aturan di tingkat nasional. Pemerintah juga dapat meminta DPR memperberat ketentuan apabila regulasi yang berlaku dinilai belum cukup memberikan efek hukum terhadap pelaku.

"Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius," kata Presiden Prabowo sebagaimana dikutip dari siaran resmi Sekretariat Presiden.

Istilah “terorisme ekologi” yang disampaikan Prabowo menjadi salah satu opsi yang sedang didorong untuk memperkuat pendekatan hukum terhadap persoalan karhutla.

Namun, penerapannya masih memerlukan kajian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan langkah penindakan terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran. Presiden menegaskan bahwa pihak yang terbukti melanggar tidak cukup hanya dikenai sanksi administratif.

Baca Juga: Julio Cesar Bikin Bobotoh Lega, Bek Persib Siap Tampil Lagi Usai Benturan di FC Seoul

Dalam rapat tersebut, Prabowo meminta proses verifikasi terhadap perusahaan yang diduga terlibat dilakukan secara menyeluruh. Jika terbukti bertanggung jawab, izin perusahaan dapat dicabut dan unsur pidananya tetap diselidiki.

"Jadi semua tadi yang dinilai oleh Kapolri, diverifikasi yang melanggar, kita akan bertindak dengan keras. Apalagi yang sudah diberi sanksi tahun-tahun yang dulu, kalau sekarang masih dia melanggar, berarti tidak ada jalan lain, kita harus cabut semua izin-izinnya," tegas Prabowo.

Presiden juga meminta agar tidak ada lagi toleransi terhadap perusahaan yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Menurut dia, pencabutan izin dapat dilakukan apabila tanggung jawab perusahaan atas karhutla sudah didukung hasil verifikasi.

"Dan akan kita lakukan dalam waktu dekat, saya minta tidak usah lagi ada macam-macam kalau memang sudah jelas bahwa dia bertanggung jawab, kita harus cabut semua izinnya. Dan bila perlu setelah dicabut, tetap kita selidiki unsur pidananya. Tidak ada ampun mulai sekarang," lanjutnya.

Selain perusahaan, perhatian pemerintah juga diarahkan pada aturan di tingkat daerah. Prabowo meminta kepala daerah segera mencabut peraturan daerah yang masih membuka ruang bagi pembakaran hutan dan lahan.

"Saya katakan segera perda-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri dipastikan dan kalau perlu saya katakan kita perberat undang-undang nasional," ujar Presiden.

Baca Juga: Jersey Ketiga Timnas Indonesia Warna Biru Resmi Diluncurkan Hari Ini

Presiden menilai pembukaan lahan dengan cara membakar tidak boleh terus dijadikan alasan, termasuk dengan mengatasnamakan kebutuhan masyarakat maupun kearifan lokal.

Menurut Prabowo, pemerintah dapat membantu masyarakat yang membutuhkan lahan untuk kegiatan produktif. Dengan begitu, pembukaan lahan tidak harus dilakukan dengan cara membakar hutan maupun lahan.

"Saya sudah katakan jangan ada alasan rakyat kearifan lokal dan sebagainya. Itu saya kira alasan. Saya sudah katakan kalau rakyat butuh, kita akan bantu buka lahan. Tetapi ini harusnya benar-benar tidak boleh berlanjut. Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apapun," kata Presiden Prabowo.

Pengetatan aturan tersebut berjalan beriringan dengan upaya pemerintah memperkuat mitigasi karhutla. Presiden menyebut kondisi dalam sekitar satu setengah bulan ke depan masih perlu diwaspadai sehingga kesiapsiagaan pemerintah harus tetap dijaga.

"Kita harus punya stamina, ketahanan, tadi sudah dilaporkan satu setengah bulan ke depan masih cukup rawan, tapi kita sekarang akan mencari langkah-langkah solusi menyeluruh," ujar Prabowo.

Baca Juga: Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan II 2026: Ketahanan UMKM Terjaga, Ditopang Optimisme Prospek Usaha

Presiden juga meminta pengalaman penanganan karhutla saat ini menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pencegahan pada masa mendatang.

Pemerintah dinilai perlu menyiapkan langkah yang lebih masif agar penanganan kebakaran hutan dapat dilakukan secara lebih cepat dan terpadu.

"Dan ini juga mengingatkan kita bahwa persiapan kita harus lebih masif, dan penanganan-penanganan yang akan datang saya yakin akan lebih baik dari pengalaman kita sekarang. Saya tekankan bahwa masalah kebakaran hutan ini harus kita benar-benar kendalikan," tegas Presiden.

Rapat terbatas mengenai penanganan karhutla tersebut diikuti sejumlah pejabat negara, baik secara langsung maupun melalui video conference.

Mereka di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Suharyanto, Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii, Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Editor : Bayu Shaputra
Sumber : ANTARA
terorisme ekologi kebakaran hutan Prabowo Subianto karhutla