RADARSITUBONDO.ID - Persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, Rabu (23/9) malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) justru mempertanyakan dasar kewenangan Mahkamah untuk memeriksa perkara tersebut.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu tidak hanya menyentuh soal dokumen persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
KPU menilai pokok permohonan yang diajukan para Pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu.
Baca Juga: Timnas Vietnam Tiba di Indonesia, Siap Hadapi Filipina di FIFA ASEAN Cup 2026
Karena itu, menurut KPU, persoalan tersebut semestinya berada dalam ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Kuasa hukum KPU Saleh mengatakan para Pemohon meyakini MK berwenang memeriksa persoalan syarat pendidikan Gibran dengan alasan untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum.
“Para Pemohon meyakini bahwa MK berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa mengenai calon wakil presiden tahun 2024 atas nama Gibran Rakabuming Raka yang menurut Para Pemohon diduga tidak memenuhi syarat pendidikan dengan alasan agar tercapainya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum,” kata Saleh di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu malam, dikutip dari JawaPos.
Baca Juga: 15 Kode Redeem FF Hari Ini 24 September 2026, Segera Coba Sebelum Kedaluwarsa
KPU kemudian menyoroti argumentasi para Pemohon yang menyebut perkara tersebut bukan kewenangan MK karena sebelumnya telah terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap dan bersifat final and binding.
Bagi KPU, pernyataan itu justru menunjukkan adanya persoalan mengenai kewenangan dalam permohonan yang kini kembali diajukan ke MK.
KPU juga menilai dalil yang disampaikan para Pemohon masih bertumpu pada asumsi dan indikasi tanpa disertai keadaan spesifik maupun bukti konkret.
Dalam pandangan KPU, tidak terdapat laporan, temuan, maupun tanggapan masyarakat yang menjadi dasar bagi Bawaslu untuk menindaklanjuti dugaan sengketa proses terkait persyaratan pencalonan Gibran sejak tahapan pencalonan hingga pemungutan suara.
Persoalan berikutnya yang diajukan KPU menyangkut kedudukan hukum para Pemohon. KPU menegaskan bahwa pihak yang dapat mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden telah ditentukan secara khusus dalam peraturan perundang-undangan.
KPU merujuk Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK, Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 3 Tahun 2023.
Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU menyatakan pihak yang memiliki kewenangan mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon peserta Pilpres.
Atas dasar itu, KPU menilai Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Juga: Bansos 2.334 Warga Situbondo Kena Blokir Gegara Judol, DPRD Soroti Kebijakan
KPU juga menyatakan Partai Ummat memiliki ruang pengajuan PHPU dalam konteks pemilihan anggota DPR dan DPRD.
Sementara untuk para Pemohon perseorangan, KPU berpandangan status sebagai pemilih ataupun pernah menempuh upaya hukum sebelumnya tidak otomatis memberikan kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
“Tidak ada hubungan hukum langsung maupun sebab akibat (causal verband) antara kedudukannya sebagai perseorangan dengan akibat hukum yang disengketakan,” tegas Saleh.
Baca Juga: Dugaan Pencabulan Siswi SMP di Situbondo, Guru Olahraga Dilaporkan ke Polisi
Selain kewenangan dan kedudukan hukum, tenggat waktu menjadi persoalan lain yang disoroti KPU.
Berdasarkan Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 7 ayat (2) PMK Nomor 4 Tahun 2023, permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden harus diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu.
KPU menetapkan hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024. Dengan ketentuan tersebut, KPU menghitung batas akhir pengajuan permohonan PHPU berada pada 23 Maret 2024.
Namun, perkara yang kini diperiksa MK baru didaftarkan para Pemohon pada 10 September 2024.
“Batas pengajuan permohonan adalah paling lambat diajukan tanggal 23 Maret 2024. Namun Para Pemohon baru mengajukan permohonan pada 10 September 2024,” tutur Saleh.
Baca Juga: Rp40 Miliar Jadi Syarat, KSP Wisata Bahari Pasir Putih Sepi Peminat
Di tengah persoalan kewenangan dan tenggat waktu itu, KPU juga memberikan penjelasan mengenai proses verifikasi dokumen persyaratan pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Kuasa hukum KPU Jufaldi menjelaskan proses tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut KPU, dokumen persyaratan Gibran diterima pada 27 Oktober 2023. Dokumen tersebut kemudian diverifikasi pada 28 Oktober 2023.
KPU juga merujuk Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang menyatakan surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA.
Berdasarkan proses tersebut, KPU menyatakan dokumen persyaratan pendidikan yang disampaikan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.
KPU juga menyebut tidak terdapat pengaduan masyarakat terkait dokumen persyaratan pasangan calon nomor urut 02 tersebut pada saat tahapan pencalonan.
“Dalil Pemohon yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Jufaldi.
Baca Juga: Daftar Kode Redeem Free Fire 23 September 2026, Buruan Klaim Sebelum Habis
Pandangan KPU tersebut menjadi salah satu pokok penting dalam sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.
Perkara ini diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026, kuasa hukum Pemohon Bambang Widjojanto menyampaikan dalil mengenai adanya persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” tutur Bambang.
Para Pemohon mendasarkan permohonan tersebut pada Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketentuan tersebut mengatur calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Persoalan kemudian diarahkan pada dokumen penyetaraan pendidikan Gibran. Para Pemohon berpendapat dokumen tersebut semestinya didukung bukti kelulusan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana ketentuan yang mereka jadikan dasar permohonan.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan tersebut wajib dipenuhi sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.
Mereka juga meminta sejumlah konsekuensi hukum terhadap status pencalonan Gibran. Di antaranya pembatalan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden serta pembatalan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Editor : Bayu ShaputraSumber : jawapos