RADARSITUBONDO.ID - Temuan Ombudsman RI mengenai keberadaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat perhatian DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta penanganan temuan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.
Ia mendorong aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam berbagai dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman.
Menurut Abdullah, penelusuran perlu dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh temuan dalam inspeksi tersebut mendapat tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga: Kode Redeem Free Fire 25 September 2026, Ada Skin hingga Emote Gratis
Ia mendorong KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri melakukan penyelidikan terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang muncul dari inspeksi Ombudsman pada Rabu (23/9).
“Polri harus mengusut tuntas kasus ini dengan melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman,” kata pria yang karib disapa Gus Abduh, dikutip dari JawaPos.
Sorotan utama muncul setelah Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar di Lapas Cibinong yang disebut memiliki fasilitas layaknya hunian apartemen.
Fasilitas tersebut antara lain ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga sejumlah perlengkapan memasak. Keberadaan fasilitas tersebut menjadi bagian dari temuan dalam pemeriksaan Ombudsman terhadap kondisi di dalam lapas.
Tidak hanya fasilitas kamar, pemeriksaan juga menemukan kendaraan mewah serta minuman keras (miras) yang berada di dalam kulkas hunian.
Temuan lain yang turut menjadi perhatian adalah dugaan adanya upaya menghalangi pelaksanaan inspeksi mendadak atau sidak. Dalam pemeriksaan itu, seorang penghuni bahkan disebut mengaku membayar untuk memperoleh fasilitas tersebut.
Baca Juga: Prabowo Akan Bentuk Lembaga Baru, Fokusnya Tangani Reforma Agraria
Bagi Abduh, rangkaian temuan itu perlu dilihat dari dua sisi. Selain pemeriksaan administratif dan disiplin, aparat juga perlu memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam perkara tersebut.
Apabila pelanggaran administratif maupun disiplin terbukti melibatkan pegawai lapas, sanksi dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, jika proses penyelidikan menemukan unsur tindak pidana, penanganannya perlu dilanjutkan melalui proses hukum.
Termasuk apabila ditemukan dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara atau tindakan yang menghambat pemeriksaan Ombudsman.
“Untuk mengungkap dan membuktikan dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana ini, Ditjen Imipas dan Polri harus menyampaikan perkembangan dan hasil penanganan kasus ini secara transparan kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Abduh.
Politikus Fraksi PKB itu juga meminta pengelolaan anggaran dan aset di Lapas Cibinong ikut diperiksa.
Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu melakukan audit untuk memastikan tidak terdapat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan maupun aset negara.
Audit tersebut dinilai penting untuk melihat secara lebih jelas bagaimana pengelolaan anggaran dan aset dilakukan di lingkungan lapas.
“Kalau kita ingin mewujudkan tata kelola lapas yang transparan, akuntabel, dan antikorupsi, audit BPK adalah salah satu pintu masuknya. Dari sana harus dilihat apakah ada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran maupun aset. Ini penting untuk memastikan komitmen lapas dalam mewujudkan zona integritas,” jelas Abduh.
Menurut Abduh, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut penindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Sistem pengawasan di lingkungan pemasyarakatan juga dinilai perlu diperkuat agar celah terjadinya pelanggaran dapat dipersempit.
Ia mendorong pengawasan terhadap lapas dilakukan secara kolaboratif, real-time, dan berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Pola pengawasan seperti itu, kata dia, diperlukan untuk meningkatkan keterbukaan sekaligus mempersempit ruang terjadinya pelanggaran di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Abduh bahkan mengusulkan adanya mekanisme pengawasan eksternal yang dapat memantau kondisi lapas secara berkala. Hasil pengawasan tersebut juga diharapkan dapat disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi.
“Pengawasan menyeluruh dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan ini harus diwujudkan. Saya membayangkan ada pos pengawasan eksternal di setiap lapas, kemudian hasil pengawasannya dapat diinformasikan kepada publik secara berkala, misalnya setiap bulan atau triwulan,” pungkasnya.
Editor : Bayu ShaputraSumber : jawapos