BERADA di tengah hiruk-pikuk Pemilu seperti sekarang, kaum sarungan menghadapi problematika yang harus diselesaikan.
Namun, penyelesaiannya juga harus selaras dengan nilai, ideologi, dan khittah NU 1926 yang diputuskan pada Muktamar NU di Situbondo tahun 1984.
Dalam menghadapi Pemilu, kaum sarungan harus tetap pada tujuan dan pandangan politik yang telah dijelaskan oleh para ulama dari generasi ke generasi.
Jangan sampai, masyarakat terhegemoni oleh janji-janji politik yang impulsif, status sosial, hingga tergiur isi amplop yang diberikan.
Kita tahu, money politic dilarang oleh pemerintah dalam Undang-Undang No. 17 tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebagai tambihun (pengingat) masyarakat Indonesia, dan kaum sarungan (warga Nahdliyin) khususnya, perlu merefleksi kembali sudut pandang mengenai politik sesuai prinsip-prinsip yang menjadi landasan politik Nahdliyin.
Sebelum itu, harus kita sadari, kontestasi politik mendatang hanya sebatas ikhtiar untuk menentukan nasib dan keberlanjutan tanah air kita tercinta.
Jangan sampai terdapat pertumpahan darah, konflik berkepanjangan, hingga memutuskan tali silaturahmi, hanya karena perbedaan pilihan.
Toh, perbedaan dalam Islam adalah rahmat. Jangan sampai kita terlena dengan harapan maupun jabatan politik yang sifatnya temporal.
Jika kita memahami, kehidupan kita di masyarakat tidak akan mengalami ketegangan dan sentimen yang cenderung merusak keharmonisan kita sebagai makhluk sosial yang menjunjung nilai-nilai toleransi.
Pemilihan itu sementara, keharmonisan dan kebersamaan itu selamanya.
Terdapat beberapa prinsip politik yang harus diingat oleh masyarakat untuk menyongsong kontestasi politik.
Sehingga, dalam menghadapinya, kita tidak kebingungan memilih pemimpin Indonesia.
Sudah mafhum bagi kita, bahwa Islam yang mayoritas di tanah air adalah faham Islam Ahlussunnah wal Jama’ah.
Dari faham tersebut, terdapat prinsip-prinsip yang menjadi landasan berpikir sebagai berikut:
Pertama, moderat (tawassut), tidak ekstrem ke kanan maupun ke kiri.
Sikap moderat ini dapat dijadikan langkah untuk melihat para calon dengan menelusuri latar belakang, pemikiran, dan kontribusinya di dalam masyarakat.
Sehingga, dalam memilih calon pemimpin, tidak ujug-ujug menentukan pilihan. Asal pilih, tapi yang dipilih siapa, tidak tahu track record-nya.
Kan, rugi sendiri. Karena, masa depan Indonesia, ada di tangan kita sebagai rakyat.
Kedua, seimbang (tawazun). Bagaimana para calon pemimpin dapat menjamin stabilitas keamanan negara dan menjaga keharmonisan masyarakat dalam berbagai kebijakannya.
Klasifikasi ini sangat penting, melihat saat ini berbagai konflik bermunculan, dan fenomena tersebut harus segera diselesaikan.
Ketiga, toleransi (tasamuh). Memilih pemimpin yang mempunyai sikap toleransi tinggi adalah sebuah syarat mutlak bagi para calon pemimpin di negara kita.
Kita tahu Indonesia termasuk negara yang pluralistik dan mempunyai banyak keunikan di dalamnya.
Maka, sikap toleransi perlu dijadikan prinsip dasar untuk menjadi pemimpin di masa datang.
Keempat, menyeru kebaikan dan mencegah kemungkaran (amar ma’ruf wa nahi munkar).
Kebijakan-kebijakan pemimpin dan regulasi yang dibuat harus melihat konteks yang dijadikan objek sasaran.
Jangan sampai program-program yang ada justru mengalami disorientasi, tidak tepat sasaran, dan bahkan tidak memberikan hasil yang jelas.
Bagaimana para pemimpin terus mengupayakan kebaikan dan semaksimal mungkin mencegah kemungkaran yang masih belum terselesaikan di negara kita. Sehingga, segala yang menjadi harapan bersama dapat terealisasi.
Sesuai dengan prinsip-prinsip di atas, sudut pandang kaum sarungan menganggap bahwa politik adalah medium (sarana) untuk mewujudkan konsep mabadi khairul ummah (civil society) dan pemerintahan yang dapat memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.
Dalam kaidah ushul fiqh yang sering kali digaungkan oleh kaum sarungan berbunyi: Tashorruf al-Imam ala ar-Ra’iyah manuthun bi al-Maslahah (kebijakan pemimpin atas rakyatnya harus didasarkan pada prinsip kemaslahatan).
Untuk meminimalkan konflik dan tindakan inkonstitusional, maka kita perlu merefleksikan nilai-nilai yang berada dalam masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan.
Seperti NU dan Muhammadiyah, misalnya. Tindakan membawa organisasi ke dalam kubangan politik praktis dengan cara mengintervensi atau memaksa masyarakat untuk memilih calon sesuai dengan keinginan individu adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan.
Setiap individu masyarakat memiliki hak pilih masing-masing. Jangan sampai kepentingan kelompok mengintervensi masyarakat untuk memilih calon pemimpin masing-masing.
Biarkan mereka memilih pemimpin sesuai dengan apa yang mereka anggap baik, sesuai, dan dapat membawa kemaslahatan.
Bahkan tokoh masyarakat sekalipun. Akan tetapi, jika masyarakat membutuhkan pemahaman dan pengertian yang dapat membantu mereka untuk lebih objektif dalam memilih, hal demikian sangat dianjurkan.
Apalagi, organisasi kemasyarakatan memberikan pendidikan atau wawasan politik kepada masyarakat luas. Itu sangat membantu mewujudkan sistem politik yang bermoral, cerdas, dan bertanggung jawab. (*)
*) Kader PMII Banyuwangi.
Editor : Ali Sodiqin