Pengadilan Ad Hoc BUMN, Solusi Pemberantasan Korupsi atau Justru Bibit Masalah Hukum?

Agung Sedana • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:09 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

RADARSITUBONDO.ID - Presiden Prabowo Subianto membuka kemungkinan pembentukan pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut pengurus atau direksi BUMN hingga 30 tahun ke belakang. Gagasan itu disampaikan dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD pada 14 Agustus 2026, ketika Prabowo menyoroti persoalan tata kelola perusahaan negara.

Wacana tersebut belum menjadi keputusan pemerintah. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai bentuk pengadilan yang dimaksud. DPR menyatakan akan mengkaji usulan tersebut, sedangkan KPK masih menunggu langkah konkret pemerintah.

Karena itu, perdebatan mengenai pengadilan ad hoc BUMN seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah negara perlu "menghukum" pengurus BUMN masa lalu.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah Indonesia memang membutuhkan pengadilan baru untuk mencapai tujuan tersebut?

Semangat membersihkan BUMN patut didukung

Kegelisahan terhadap tata kelola BUMN bukan sesuatu yang sulit dipahami. Dalam pidatonya, Prabowo menyebut pemerintah menemukan 1.074 entitas BUMN, termasuk anak, cucu, dan cicit perusahaan setelah Danantara dibentuk. Ia juga mengkritik keberadaan BUMN yang dinilai tidak produktif dan tidak bertanggung jawab kepada negara.

Jika terdapat korupsi, suap, transaksi fiktif, manipulasi pengadaan, benturan kepentingan, atau bentuk penyelewengan lainnya, jabatan di perusahaan negara tentu tidak boleh menjadi pelindung dari pertanggungjawaban hukum.

Dalam konteks itu, semangat untuk membersihkan BUMN patut didukung. Namun, persetujuan terhadap tujuan tidak otomatis berarti seluruh cara untuk mencapainya dapat dibenarkan. Justru dalam negara hukum, tujuan yang dianggap baik harus dijalankan melalui kewenangan, prosedur, dan institusi yang tepat. 

Maka pertanyaan pertamanya bukan siapa yang akan diperiksa selama tiga dekade. Pertanyaannya adalah apa yang tidak bisa dilakukan sistem peradilan yang sudah ada sehingga Indonesia perlu membentuk pengadilan baru?

Pengadilan baru tidak bisa dibentuk sekadar dengan keputusan Presiden

Secara konstitusional, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menempatkan Mahkamah Agung beserta badan peradilan di bawahnya dan Mahkamah Konstitusi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman.

UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga mengatur keberadaan pengadilan khusus. Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dan pembentukannya harus diatur dengan undang-undang.

Artinya, apabila gagasan yang dimaksud benar-benar berupa pengadilan khusus, pembentukannya tidak cukup dilakukan melalui keputusan Presiden atau kebijakan administratif pemerintah. Kedudukan, kewenangan, yurisdiksi, serta desain kelembagaannya harus mempunyai dasar hukum yang jelas.

Di sinilah DPR menjadi relevan karena pembentukan pengadilan khusus membutuhkan dasar undang-undang. Tetapi kemampuan membentuknya secara hukum belum otomatis menjawab pertanyaan yang lebih penting, apakah lembaga baru tersebut memang diperlukan?

Indonesia sudah memiliki Pengadilan Tipikor

Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena Indonesia sudah memiliki Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Pengadilan Tipikor.

UU Nomor 46 Tahun 2009 mengatur Pengadilan Tipikor sebagai pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum. Undang-undang tersebut juga memberikan ruang bagi hakim ad hoc karena perkara korupsi dapat memiliki kompleksitas modus, pembuktian, dan bidang keahlian, termasuk keuangan, perbankan, pasar modal, serta pengadaan barang dan jasa.

Dengan demikian, jika perkara yang hendak diusut merupakan tindak pidana korupsi, pertanyaan mengenai pengadilan baru menjadi semakin tajam.

Apa celah dalam Pengadilan Tipikor yang belum dapat menjangkau perkara BUMN?

Jika direksi BUMN terbukti melakukan tindak pidana korupsi, jalur hukum untuk menyidik, menuntut, dan mengadilinya pada dasarnya sudah tersedia. 

Masalah baru muncul jika pengadilan ad hoc yang dibayangkan tidak hanya menangani korupsi, tetapi juga seluruh persoalan pengelolaan atau kerugian BUMN.

Di titik inilah desain hukumnya menjadi jauh lebih rumit.

Kerugian BUMN tidak otomatis berarti korupsi

Satu hal yang perlu dijaga dalam setiap upaya membersihkan BUMN adalah pembedaan antara kerugian perusahaan, kerugian keuangan negara, dan tindak pidana korupsi.

BUMN merupakan badan usaha. Karena itu, aktivitasnya juga menghadapi risiko bisnis.

Harga komoditas dapat berubah. Nilai tukar dapat bergerak. Proyek investasi bisa gagal. Teknologi dapat berkembang lebih cepat dari perkiraan. Permintaan pasar dapat turun. Keputusan investasi yang tampak rasional ketika dibuat pun dapat menghasilkan kerugian beberapa tahun kemudian.

Karena itu, tidak setiap kerugian perusahaan merupakan tindak pidana.

Namun, prinsip tersebut juga tidak boleh menjadi tameng bagi korupsi. Keputusan bisnis yang sejak awal dibangun melalui suap, benturan kepentingan, manipulasi, transaksi fiktif, atau keuntungan pribadi yang tidak sah tetap dapat masuk ke ranah hukum pidana.

Garis batas inilah yang harus dibuat terang.

UU BUMN terbaru memperkuat prinsip business judgment rule

Persoalan tersebut menjadi semakin relevan setelah perubahan regulasi BUMN pada 2025.

UU Nomor 16 Tahun 2025 mengatur bahwa organ dan pegawai badan tertentu tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian apabila dapat membuktikan, antara lain, kerugian bukan disebabkan kesalahan atau kelalaiannya serta pengurusan dilakukan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai tujuan investasi serta tata kelola pemerintahan dan bisnis yang baik. Ketentuan itu juga mensyaratkan tidak adanya benturan kepentingan dan keuntungan pribadi yang tidak sah.

Prinsip tersebut sejalan dengan gagasan business judgment rule, yakni perlindungan terhadap pengambil keputusan bisnis ketika keputusan dibuat dengan iktikad baik dan kehati-hatian, bukan sebagai kekebalan dari hukum.

Badan Komunikasi Pemerintah juga menyatakan pada Februari 2026 bahwa UU BUMN terbaru mempertegas prinsip tersebut.

Konsekuensinya, kerugian yang muncul dari risiko bisnis tidak seharusnya langsung diperlakukan sama dengan kerugian yang lahir dari perbuatan melawan hukum.

Jika batas itu hilang, direksi dapat terdorong mengambil keputusan yang paling aman bagi dirinya, bukan keputusan yang paling baik bagi perusahaan.

Mengusut 30 tahun ke belakang bukan sekadar persoalan politik

Angka 30 tahun memberikan pesan politik yang kuat. Jika dihitung dari 2026, rentang tersebut dapat membawa pemeriksaan hingga sekitar 1996.

Artinya, penyelidikan dapat melintasi beberapa pemerintahan, perubahan regulasi, krisis ekonomi, restrukturisasi perusahaan, merger, likuidasi, privatisasi, hingga perubahan besar dalam tata kelola BUMN.

Mengusut perbuatan masa lalu pada prinsipnya tidak otomatis bertentangan dengan konstitusi.

Yang menjadi persoalan adalah hukum apa yang digunakan terhadap perbuatan tersebut dan bagaimana proses hukumnya dijalankan.

Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 melindungi hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Karena itu, pembentukan forum peradilan pada masa sekarang tidak dengan sendirinya membuat suatu perkara menjadi retroaktif. Persoalan retroaktivitas harus dilihat dari hukum yang digunakan untuk menilai perbuatan dan penerapan hukum pidananya.

Di sisi lain, proses tersebut tetap harus menjaga asas legalitas, kepastian hukum, hak terdakwa, serta due process of law.

Kompleksitas BUMN tidak otomatis membutuhkan pengadilan baru

Salah satu alasan yang mungkin membuat pengadilan khusus terdengar menarik adalah kompleksitas perkara BUMN.

Transaksi perusahaan negara dapat melibatkan pembiayaan proyek, akuisisi, restrukturisasi utang, pasar modal, derivatif, valuasi perusahaan, perpajakan, transaksi lintas negara, hingga transfer pricing.

Tetapi kompleksitas perkara tidak otomatis berarti harus ada institusi peradilan baru.

UU Pengadilan Tipikor sendiri sudah mengenal hakim ad hoc dengan latar keahlian yang dibutuhkan untuk menghadapi kompleksitas perkara korupsi.

Jika persoalannya adalah kapasitas, negara dapat memperkuat kemampuan yang sudah ada.

Audit forensik bisa menjadi langkah awal

Sebelum berbicara mengenai pengadilan baru, pemerintah dapat terlebih dahulu memastikan apa yang sebenarnya terjadi di perusahaan-perusahaan yang dicurigai bermasalah.

Audit forensik dapat digunakan untuk memetakan transaksi dan menemukan pola penyimpangan berdasarkan indikator yang objektif.

Hasilnya kemudian dapat dipisahkan menjadi beberapa kategori.

Ada kerugian yang merupakan risiko bisnis. Ada kesalahan pengelolaan. Ada pelanggaran administratif. Ada persoalan perdata. Ada fraud. Dan ada tindak pidana korupsi.

Masing-masing tidak harus diperlakukan dengan instrumen hukum yang sama.

Kerugian bisnis jangan dipaksakan menjadi korupsi. Sebaliknya, korupsi jangan disamarkan sebagai keputusan bisnis.

Pendekatan seperti itu akan membuat proses penegakan hukum dimulai dari fakta dan klasifikasi perbuatan, bukan dari keinginan menentukan siapa yang harus dihukum.

Pengadilan tidak boleh menjadi alat kekuasaan

Ada prinsip yang lebih mendasar dalam gagasan pengadilan ad hoc BUMN: pengadilan seharusnya dibentuk berdasarkan kebutuhan yurisdiksi, bukan berdasarkan kelompok orang yang hendak diperiksa.

Ini penting karena rentang 30 tahun akan melintasi banyak pemerintahan dan konfigurasi politik. Pengusutan tidak boleh berubah menjadi upaya membaca kembali masa lalu menggunakan kepentingan politik masa kini.

Siapa pun yang melakukan tindak pidana harus dimintai pertanggungjawaban. Sebaliknya, orang yang tidak terbukti melakukan tindak pidana berhak memperoleh perlindungan hukum, terlepas dari kapan dan di bawah pemerintahan siapa ia pernah menjabat.

Kemerdekaan kekuasaan kehakiman justru diuji ketika perkara menyentuh kepentingan kekuasaan.

Jadi, perlukah Pengadilan Ad Hoc BUMN?

Jawabannya untuk saat ini belum bisa langsung ya atau tidak. Wacana tersebut masih berada pada tahap gagasan. Pemerintah belum membahas bentuk konkretnya, DPR baru menyatakan akan mengkaji, dan KPK masih menunggu langkah lebih lanjut.

Jika pemerintah dapat menunjukkan adanya kekosongan yurisdiksi yang tidak dapat diselesaikan melalui Pengadilan Tipikor maupun perangkat hukum yang sudah tersedia, gagasan pengadilan khusus tentu dapat diperdebatkan.

Tetapi beban argumentasinya harus berada pada pihak yang mengusulkan!

Editor : Agung Sedana
badan usaha milik negara bumn prabowo