RADARSITUBONDO.ID - Secara teknis, kapasitas tangki bahan bakar mobil dapat diubah menjadi lebih besar. Namun, modifikasi ini membawa risiko serius dan konsekuensi hukum yang patut dipahami oleh setiap pemilik kendaraan.
Baca Juga: Demokrat Bergerak, Optimistis Kembali Berjaya
Risiko Modifikasi Tangki BBM
Bambang Supriadi, seorang ahli dari PT Astra Daihatsu Motor, menekankan bahwa perubahan pada tangki BBM dapat menimbulkan berbagai bahaya yang signifikan.
Pertama, pengelasan yang tidak memenuhi standar dapat menyebabkan kebocoran bahan bakar yang bisa memicu kebakaran.
Kedua, sistem bahan bakar asli dari pabrik dilengkapi dengan komponen keamanan seperti katup satu arah dan katup pernapasan yang berfungsi untuk mencegah kebocoran BBM saat kendaraan terguling atau ketika tangki sudah penuh. Jika tangki diubah, fungsi keamanan ini bisa hilang dan mengancam keselamatan.
Baca Juga: Kapan Puncak Musim Hujan 2025 di Indonesia? Prediksi BMKG
Pertamina juga menegaskan bahwa modifikasi tangki yang tidak mematuhi standar keamanan penanganan BBM sangat berisiko memicu kebakaran pada kendaraan.
Kapasitas mobil terbakar akibat modifikasi tangki sering terjadi, biasanya disebabkan oleh korsleting listrik atau penggunaan bahan modifikasi tangki yang rentan terhadap percikan api.
Baca Juga: Mengapa Musim Hujan 2025 Berlangsung Lebih Panjang? BMKG Ungkap Penyebabnya
Aturan yang Berlaku
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 mengenai Kendaraan, modifikasi kendaraan bermotor diartikan sebagai perubahan spesifikasi teknis pada dimensi, mesin, dan daya angkut.
Setiap modifikasi harus memenuhi syarat agar tidak membahayakan keselamatan lalulintas, tidak mengganggu arus lalu lintas, serta tidak merusak jalan yang dilalui.
Pemilik kendaraan yang ingin melakukan modifikasi harus mengajukan permohonan kepada Kementerian Perhubungan, dan hanya bengkel resmi yang ditentukan yang boleh melakukan modifikasi.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp24 juta sesuai Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Waspada! Puncak Musim Hujan 2025 Berlangsung 4 Bulan, Ini Persiapan Penting untuk Rumah
Larangan SPBU dan Tindakan Penegakan
Pertamina dengan tegas menyatakan bahwa SPBU tidak akan melayani pembelian BBM menggunakan jeriken plastik dan tidak boleh mengisi kendaraan yang melampaui batas wajar kapasitas tangkinya.
Di beberapa daerah seperti Samarinda dan Lhokseumawe, penegakan hukum terhadap pelanggar modifikasi tangki telah dilakukan secara tegas.
Di Samarinda, lima sepeda motor dengan tangki modifikasi berkapasitas 35 liter ditangkap, sedangkan di Lhokseumawe, tiga mobil pickup dengan tangki yang mampu menampung 250 liter juga diamankan karena menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Baca Juga: Kapan Anak Perlu SPF Lebih Tinggi? Kenali Tandanya
Pertamina bahkan menjatuhkan sanksi penghentian pasokan BBM bersubsidi kepada SPBU yang terbukti melayani kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi.
Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan BBM dan menjaga keselamatan pengendara.
Baca Juga: SPF 30 atau SPF 50 untuk Anak? Ini Pertimbangannya
Walaupun secara teknis bisa dilakukan, modifikasi tangki BBM mobil sangat tidak direkomendasikan karena dapat membahayakan keselamatan dan melanggar peraturan.
Pemilik kendaraan sebaiknya mematuhi kapasitas tangki sesuai dengan spesifikasi pabrikan demi keamanan dan kenyamanan saat berkendara.
Editor : Ali Sodiqin