Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Ketahuan Merokok di Sekolah? Ini Deretan Sanksi yang Menanti Pelanggarnya

Bayu Shaputra • Senin, 20 Oktober 2025 | 22:40 WIB
Ilustrasi Siswa Merokok.
Ilustrasi Siswa Merokok.

RADARSITUBONDO.ID - Pelanggaran larangan merokok di sekolah bukan hanya dianggap kesalahan kecil, tetapi ini adalah pelanggaran serius yang bisa mendatangkan akibat yang tidak baik.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 mengenai Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah, setiap sekolah harus menyertakan larangan merokok dalam aturan mereka dan memasang tanda larangan merokok di area sekolah.

 Baca Juga: Oppo Watch S Resmi Hadir! Ini Kelebihan dan Kekurangan yang Wajib Anda Tahu Sebelum Membeli

Sanksi yang diberikan mengikuti langkah-langkah yang teratur dan mendidik. Umumnya, sekolah-sekolah di Indonesia sudah memiliki "Aturan Tata Tertib Sekolah" yang menjelaskan jenis-jenis pelanggaran dan tingkat sanksi yang akan diterima.

Jika seorang siswa tertangkap membawa atau merokok di sekolah, biasanya orang tua mereka akan dipanggil, siswa akan diberikan peringatan, dibuat surat kesepakatan, dan dalam beberapa kasus, jika pelanggarannya berat, siswa tersebut bisa dipecat dari sekolah.

 Baca Juga: Kelebihan Berat Badan yang Membahayakan, Tanda-Tanda Obesitas yang Tak Boleh Diabaikan

Hukuman yang bisa diberikan termasuk surat peringatan atau tugas tambahan yang harus dikerjakan. Metode yang bersifat restoratif dan mendidik seperti pembimbingan khusus dan konseling intensif, program penyuluhan dan pendidikan, serta sesi konseling keluarga untuk mendukung usaha pencegahan di sekolah dan rumah juga sangat dianjurkan.

 Baca Juga: Jangan Anggap Remeh! Ini Sinyal Tubuh yang Mengindikasikan Obesitas

Hal yang perlu ditekankan adalah bahwa hukuman fisik seperti memukul siswa tidak diperbolehkan dalam aturan sekolah di Indonesia, karena jelas dilarang oleh UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Semua bentuk kekerasan (baik fisik, psikologis, perundungan, maupun diskriminasi) secara tegas dilarang dalam lingkungan pendidikan berdasarkan peraturan yang ada.

Memahami semua akibat tersebut sangat penting bagi siswa, orang tua, dan semua orang di sekolah untuk menciptakan suasana belajar yang sehat dan bebas dari rokok.

Editor : Ali Sodiqin
#Sanksi merokok di sekolah