RADARSITUBONDO.ID - Meskipun Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 sudah menetapkan area tanpa rokok di sekolah yang mencakup kepala sekolah, guru, staf pendidik, siswa, dan pihak lain, pelaksanaan aturan ini masih menghadapi banyak masalah di lapangan.
Baca Juga: Oppo Watch S Resmi Hadir! Ini Kelebihan dan Kekurangan yang Wajib Anda Tahu Sebelum Membeli
Salah satu masalah utama adalah aturan yang melarang merokok hanya berlaku untuk siswa dan tidak mengikat para guru.
Yang mengejutkan, guru yang merokok menjadi contoh bagi siswa mereka. Hal ini menciptakan kondisi yang tidak konsisten dan mengurangi keberhasilan kebijakan zona bebas rokok.
Baca Juga: Kelebihan Berat Badan yang Membahayakan, Tanda-Tanda Obesitas yang Tak Boleh Diabaikan
Penerapan kawasan tanpa rokok belum sepenuhnya dilakukan di sekolah-sekolah. Mudahnya menjangkau rokok di sekitar sekolah dan banyaknya iklan produk tembakau memperburuk situasi.
Jumlah anak dan remaja yang merokok naik dari 4,1 juta menjadi 5,9 juta dari tahun 2019 hingga 2023, menunjukkan bahwa sistem pengawasan tidak berjalan baik.
Baca Juga: Apakah Diwali 21 Oktober 2025 Termasuk Tanggal Merah? Cek Ketentuannya di Sini
Tantangan lain timbul dari lemahnya pengawasan dan penegakan aturan. Pemerintah dan sekolah tidak akan berhasil hanya dengan membuat aturan yang sekadar anjuran untuk tidak merokok. Mereka perlu memiliki sistem pengawasan yang ketat dan menerapkan aturan dengan tegas tanpa pilih kasih.
Hampir setengah (47,2 persen) pelajar perokok di Indonesia sudah mengalami ketergantungan atau adiksi terhadap rokok, ini menunjukkan perlunya penanganan yang serius.
Solusinya bisa melakukan pemeriksaan rutinitas, menayangkan video edukasi tentang bahaya merokok setiap minggu, dan mengajak orang tua untuk memberikan contoh dengan tidak merokok di rumah.
Editor : Ali Sodiqin