RADARSITUBONDO.ID - Lingkungan sekolah di Indonesia sekarang sudah memiliki aturan yang kuat untuk menjadi area tanpa rokok.
Peraturan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 dengan jelas menyatakan bahwa sekolah adalah zona bebas asap rokok. Ini mencakup semua aktivitas seperti merokok, menjual, membuat, hingga mengiklankan produk tembakau.
Baca Juga: Nova 14 Lite Meluncur! Layar OLED 120Hz dan Baterai 5500mAh dengan Harga Ramah Kantong
Dasar Hukum yang Mengikat
Aturan ini didukung oleh Undang-Undang Kesehatan yang memberikan hukuman denda hingga Rp50 juta untuk mereka yang melanggar.
Zona tanpa rokok diartikan sebagai tempat atau area yang dilarang untuk merokok serta semua aktivitas yang berkaitan dengan produksi dan pemasaran rokok.
Baca Juga: Oppo Watch S Resmi Hadir! Ini Kelebihan dan Kekurangan yang Wajib Anda Tahu Sebelum Membeli
Siapa yang Terikat Aturan?
Aturan ini berlaku untuk semua orang di sekolah, termasuk kepala sekolah, guru, staf pendidikan, siswa, dan orang-orang dari luar yang datang ke sekolah. Semua orang yang berada di lingkungan sekolah harus mengikuti peraturan ini tanpa terkecuali.
Ruang Lingkup Kawasan
Area larangan merokok mencakup semua tempat di sekolah, mulai dari SD hingga SMK, baik yang negeri maupun swasta, serta tempat belajar baik di dalam maupun di luar ruangan. Penjualan rokok juga dilarang dalam jarak 200 meter dari sekolah.
Baca Juga: Kelebihan Berat Badan yang Membahayakan, Tanda-Tanda Obesitas yang Tak Boleh Diabaikan
Kewajiban Sekolah
Sekolah harus mencantumkan larangan merokok dalam aturan mereka, menolak semua bentuk dukungan dari perusahaan rokok, melarang penjualan rokok di kantin atau koperasi, dan memasang tanda kawasan tanpa rokok di tempat-tempat yang mudah dilihat.
Kepala sekolah punya hak untuk menegur dan memberi sanksi sesuai dengan aturan sekolah. Selain itu, guru dan siswa juga bisa melaporkan jika ada yang melanggar kepada pimpinan sekolah agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada.
Editor : Ali Sodiqin