Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Tangani Bullying, Berlaku 2026

Bayu Shaputra • Senin, 24 November 2025 | 17:50 WIB
Ilustrasi bullying di sekolah.
Ilustrasi bullying di sekolah.

RADARSITUBONDO.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sedang melakukan perbaikan pada peraturan untuk menangani kasus perundungan di sekolah. Menteri Pendidikan Abdul Mu'ti menargetkan penerapan peraturan baru ini akan dimulai pada semester genap tahun ajaran 2025/2026.

Inisiatif ini diambil setelah penelitian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia menunjukkan peningkatan signifikan dalam kasus bullying. Pada tahun 2023, tercatat 285 kasus, namun angka itu melonjak menjadi 573 kasus pada tahun 2024, hampir dua kali lipat dalam waktu satu tahun.

Mu'ti menyatakan bahwa peraturan yang ada saat ini, yang merupakan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, memiliki niat baik tetapi pelaksanaannya masih sangat birokratis.

Oleh karena itu, pemerintah berencana mengeluarkan Permendikdasmen baru yang akan mengusung pendekatan yang lebih manusiawi, menyeluruh, dan melibatkan partisipasi.

 Baca Juga: Sindikat Curanmor di Situbondo Terbongkar, Sampai Diamankan di Probolinggo

"Kemendikdasmen saat ini sedang mengumpulkan masukan dari masyarakat, para profesional pendidikan, serta organisasi yang peduli terhadap anak. Kami menargetkan akhir tahun 2025 sudah selesai," ungkap Mu'ti di Kemenko Polhukam, Minggu (23/11/2025).

Peraturan baru ini akan dilengkapi dengan Surat Edaran Bersama dari lima kementerian yang akan saling mendukung sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.

Di tingkat sekolah, akan dibentuk tim khusus yang melibatkan orang tua, siswa, guru, dan masyarakat dengan pendekatan yang lebih peka dan responsif.

Pemerintah juga akan meningkatkan kemampuan guru bimbingan konseling dan memperkuat budaya kepekaan di sekolah. Diharapkan setiap guru dapat memberikan bimbingan kepada siswa, bukan hanya menjalankan tugas administratif.

Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menekankan urgenitas penanganan cepat terhadap kasus perundungan untuk menghindari dampak traumatis yang berkepanjangan.

Regulasi ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi sistem pendidikan yang lebih peduli dan mendukung keselamatan para peserta didik.

 

Editor : Ali Sodiqin
#Peraturan baru cegah bullying #Kemendikdasmen