Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

87 SD–SMP di Situbondo Masih Dipimpin Plt Kasek, Pelantikan Definitif Tunggu Keputusan Bupati

Moh Humaidi Hidayatullah • Kamis, 8 Januari 2026 | 20:30 WIB
ASET PEMERINTAH: Pengendara melintas di depan salah satu sekolah di wilayah Kota Situbondo, Kamis (8/1).
ASET PEMERINTAH: Pengendara melintas di depan salah satu sekolah di wilayah Kota Situbondo, Kamis (8/1).

RADARSITUBONDO.ID – Pengangkatan kepala sekolah definitif untuk sekolah yang saat ini masih dipimpin pelaksana tugas (Plt) masih menunggu keputusan Bupati Situbondo. Hingga saat ini, terdapat 87 sekolah tingkat SD dan SMP di Situbondo belum memiliki kepala sekolah definitif.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Situbondo, Ahmad Hosnan, mengatakan bahwa pengisian jabatan kepala sekolah definitif diperkirakan tidak akan berlangsung lama. Namun, pihaknya belum dapat memastikan waktu pelantikan karena hal tersebut merupakan kewenangan penuh Bupati Situbondo.

“Mungkin tidak akan lama lagi untuk mengisi kepala sekolah definitif agar tidak terjadi kekosongan. Namun, soal waktunya kami belum tahu karena itu merupakan kewenangan bupati,” ujarnya, Kamis (8/1).

Dari total 87 sekolah tersebut, sebagian guru telah mengikuti tahapan persyaratan untuk menjadi kepala sekolah definitif. Salah satunya dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) yang menjadi syarat wajib.

“Sudah ada guru-guru yang mengikuti diklat sebagai salah satu persyaratan untuk menjadi kepala sekolah,” imbuhnya.

Hosnan menegaskan bahwa Dispendikbud Situbondo tidak memiliki wewenang untuk menentukan jadwal pelantikan maupun penggantian Plt menjadi kepala sekolah definitif. Tugas dinas hanya menyampaikan data jumlah sekolah yang masih dipimpin Plt kepada pemerintah daerah. “Kami hanya menyampaikan data terkait jumlah kepala sekolah yang masih dijabat oleh Plt,” jelasnya.

Dia menyebutkan, dari total kebutuhan tersebut, baru sekitar 52 orang yang telah mengikuti diklat sebagai persyaratan formal menjadi kepala sekolah. Sementara sisanya menjadi kewenangan bupati untuk menentukan kelayakan calon berdasarkan penilaian, prestasi, dan pertimbangan lainnya.

“Nanti itu kewenangan bupati, bisa melalui jalur reguler atau pengangkatan tanpa diklat, tentu dengan persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Hosnan juga menjelaskan bahwa pengangkatan kepala sekolah tanpa melalui diklat tetap dimungkinkan. Namun, tetap dengan sejumlah syarat. Antara lain memiliki pangkat minimal III/c, kualifikasi akademik S1 atau D4 terakreditasi, sertifikat pendidik, serta memenuhi persyaratan administratif lainnya.

“Minimal pangkat III/c dan persyaratan lainnya harus dipenuhi. Namun yang diprioritaskan tetap mereka yang sudah mengikuti diklat,” pungkasnya. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
#Plt Kasek #Bupati Rio