Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Skandal Mutasi GGD Situbondo! Lima Pejabat Diduga Terlibat, Oknum Dispendikbud dan BKPSDM Terseret

Moh Humaidi Hidayatullah • Rabu, 21 Januari 2026 | 20:18 WIB
HARI EFEKTIF: Pengendara melintas di Jalan Pantura depan kantor Kejaksaan Negeri Situbondo, Rabu (21/1).
HARI EFEKTIF: Pengendara melintas di Jalan Pantura depan kantor Kejaksaan Negeri Situbondo, Rabu (21/1).

RADARSITUBONDO.ID - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan suap menyuap mutasi jabatan Guru Garis Depan (GGD) diduga kuat melibatkan lima pejabat. Mereka terdiri dari oknum pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Situbondo.

Informasi dihimpun Jawa Pos Radar Situbondo, ratusan GGD di Situbondo sudah memiliki Surat Keputusan (SK) rencana penempatan sejak tahun 2017. Jika dihitung normatif dari turunnya SK, maka mutasi baru bisa dilakukan pada tahun 2027. Namun fakta di lapangan sudah ada dugaan mutasi pada tahun 2024. Tahun 2025 juga ada.

“Kalau hitungan normatif GGD yang sudah punya SK tahun 2017 baru bisa mengajukan mutasi di tahun 2027, tapi realita di lapangan sudah ada yang dimutasi sebelum masa bakti 10 tahun,” ungkap pelapor kasus, Hanif Fariyadi, Rabu (21/1).

Pria yang berprofesi sebagai pengacara tersebut mengatakan, dugaan mutasi terhadap puluhan GGD tidak bisa berjalan mulus tanpa ada campur tangan dan persetujuan serta pengkondisian oknum pejabat yang memiliki kewenangan mutasi. Baik di BKPSDM maupun Dispendikbud.

“Enam pejabat yang kami cantumkan dalam laporan di kejaksaan negeri ada lima, SM, IW, TF, ketiganya adalah oknum pejabat BKSDM. Oknum Dispendibut ada dua SD dan AG. Nama itu dicantumkan bukan untuk menuduh, tapi sebagai data awal agar penyidik bisa mengklarifikasi,” cetus Hanif.

Berdasarkan informasi dari sejumlah GGD dan pejabat yang memberikan bocoran,  pemohon mutasi diwajibkan membayar uang Rp 50 jutaan kepada oknum BKPSDM dan Dispendibud.

“Untuk pembayaran ada yang langsung tunai ada juga yang melalui rekening. Mutasi diproses tanpa melalui prosedur yang benar dan tanpa alasan yang sah,” cetus Hanif.

Jurnalis Jawa Pos Radar Situbondo, belum berhasil mendapat konfirmasi dari sejumlah oknum terlapor. Salah satu yang dihubungi ada yang tidak aktif saat dihubungi melalui telepon, ada juga yang mengaku masih dalam perjalanan ke Surabaya.

“Maaf masih dalam perjalanan ke Surabaya,” kata AD oknum Dispendikbud, singkat. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#kejaksaan situbondo #ggd #Dispendikbud Situbondo