RADARSITUBONDO.ID - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan suap menyuap mutasi jabatan Guru Garis Depan (GGD) diadukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, bulan lalu (15/1). Namun sudah empat pekan berlalu, pelapor belum juga diperiksa.
Pelapor kasus, Hanif Fariyadi mengatakan, dirinya melaporkan kasus GGD ke kejaksaan agar praktik kotor di lingkungan pendidikan bisa terungkap. Apalagi yang diduga terlibat adalah oknum pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Situbondo dan Dinas Pendidikan Situbondo.
“Kalau tidak salah sudah tiga pekan lalu saya laporan, tapi sebagai pelapor saya belum pernah diperiksa atas berkas yang sudah saya berikan,” ungkap Hanif, Kamis (12/2).
Dia menegaskan, seharusnya pihak kejaksaan berindak cepat dalam menerima laporan. Jika lelet, pelapor yang sudah menjalankan fungsi kontrol sulit mendapat kejelasan dari adanya dugaan korupsi pemerasan dan suap.
“Biasanya dua pekan setelah laporan sebagai pelapor sudah diperiksa, selanjutnya bisa mengembang kepada pihak terlapor. Atau mungkin kejaksaan sudah memeriksa terlapor tapi belum konfirmasi pada kami,” ucap Hanif.
Kasus GGD harus benar-benar dikawal, karena GGD memuluskan mutasi tidak gratis.
Masing-masing guru harus membayar uang pelicin agar bisa ditempatkan di lokasi yang diingingkan. Hal tersebut tidak bisa dibiarkan.
“Ada dugaan kuat adanya pemerasan dan suap menyuap dalam proses mutasi GGD, tarif perorang Rp 50 juta. Kami berharap kejaksaan bisa bekerja profesional dan memprioritaskan laporan kami. Laporan kami bukan hanya tentang korupsi, tapi tentang pentingnya pendidikan di Situbondo,” tutup Hanif.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Iwan Darmawan, S.H. belum berhasil dikonfirmasi. Sebab konfirmasi Koran Jawa Pos Radar Situbondo hanya dibaca, namun tidak dibalas. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono