RADARSITUBONDO.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap dua perkara siaran langsung bermuatan pornografi yang memanfaatkan platform digital untuk memperoleh uang dari penonton. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut selama Juni 2026.
Modus yang digunakan dalam kedua perkara memiliki pola serupa. Siaran dimulai melalui platform media sosial untuk menarik penonton, kemudian mereka diarahkan ke aplikasi Tevi dengan iming-iming tayangan yang lebih vulgar. Penonton selanjutnya diminta melakukan pembelian fitur berbayar atau memberikan donasi.
Baca Juga: Video Kasus di Sekolah Dasar Tulang Bawang, Polisi Ungkap Fakta Baru
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan mengatakan pengungkapan dilakukan terhadap dua perkara berbeda dengan modus yang relatif serupa.
Perkara pertama melibatkan tiga tersangka
Dalam perkara pertama, polisi menangkap tiga orang berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21) di wilayah Bandung hingga Cianjur.
Menurut Adex, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY menjadi host dalam siaran langsung. Keduanya memanfaatkan fitur pertarungan koin atau PK untuk meningkatkan interaksi dan jumlah penonton.
Dalam mekanisme tersebut, RA disebut sengaja membuat dirinya kalah sehingga harus menjalankan tantangan yang telah ditentukan dalam siaran. Polisi menyebut aksi tersebut digunakan untuk menarik perhatian penonton.
RY kemudian mengarahkan penonton agar melakukan interaksi melalui fitur tap hingga mencapai target sekitar 5.000-10.000. Setelah itu, penonton diarahkan menuju aplikasi Tevi untuk mengakses siaran lanjutan.
Untuk menonton siaran tersebut, penonton disebut harus memiliki deposit dan membeli star atau bintang dengan nilai sekitar Rp5.000.
Selain mekanisme pembayaran melalui aplikasi, polisi menyebut para pelaku menerima transfer langsung ke akun DANA dengan nominal sekitar Rp1.000-Rp2.000 untuk setiap transaksi.
Dari aktivitas tersebut, para pelaku menargetkan pendapatan sekitar Rp200.000-Rp300.000 dari penonton.
Polisi menyebut RA kemudian menampilkan konten seksual eksplisit dalam siaran lanjutan di Tevi. Dalam aktivitas tersebut, RA diduga dibantu MK.
Tiga tersangka lain ditangkap dalam perkara kedua
Kasus kedua diungkap Dittipidsiber di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Tiga orang yang ditangkap masing-masing berinisial PA (31), DI (36), dan SS (25).
Dalam perkara ini, polisi menyebut talent menampilkan tindakan asusila dalam siaran langsung, sementara host bertugas mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, atau gift.
Target pemberian tersebut disebut berada pada kisaran Rp250.000-Rp400.000.
Setelah target tercapai, talent diarahkan untuk melanjutkan siaran melalui aplikasi Tevi. Polisi menyebut pelaku menggunakan platform tersebut karena menganggap aktivitas siaran bermuatan asusila lebih leluasa dilakukan di sana.
Polisi menjerat enam tersangka dengan pasal pornografi
Bareskrim menyatakan keenam tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana yang berkaitan dengan pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi.
Mereka juga diduga dijerat dengan ketentuan penyertaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perkara tersebut masih merupakan proses hukum terhadap para tersangka. Penetapan tersangka dan sangkaan pasal merupakan bagian dari proses penyidikan, sedangkan pembuktian kesalahan tetap menjadi kewenangan pengadilan.
Editor : Agung Sedana