Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

KPU Wanti-Wanti Tak Langgar Aturan, Masa Kampanye Dimulai hingga 10 Februari 2024

Iwan Feriyanto • Kamis, 30 November 2023 | 01:31 WIB
HIMBAUAN: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo meminta kepada calon legislatif (caleg) dan partai politik (parpol) untuk melakukan kampanye positif serta tidak melanggar aturan perundang-undangan.
HIMBAUAN: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo meminta kepada calon legislatif (caleg) dan partai politik (parpol) untuk melakukan kampanye positif serta tidak melanggar aturan perundang-undangan.

RadarSitubondo.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo meminta kepada calon legislatif (caleg) dan partai politik (parpol) untuk melakukan kampanye positif serta tidak melanggar aturan perundang-undangan.

Mereka juga wajib menyerahkan surat pemberitahuan saat memulai kampanye pada penyelenggara serta kepolisian. Ini untuk menghindari konflik di lapangan.

Data yang dihimpun koran ini, masa kampanye mulai dilaksanakan sejak kemarin hingga 75 hari ke depan.

Tepatnya hingga tanggal 10 Februari 2024. Masing-masing peserta pemilu dapat mengajak serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar bisa dipilih.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Imam Nawawi, SH., M.HI mengatakan, kegiatan kampanye sudah diatur sedemikian rupa untuk kelancaran di lapangan.

Bahkan, ketentuan tersebut sudah disampaikan kepada masing-masing parpol maupun caleg.

“Yang ingin kami tegaskan bahwa peserta pemilu agar menyampaikan kepada pihak kepolisian dan tembusan kepada KPU serta Bawaslu saat melakukan kampanye. Ini harus dilakukan karena sudah diatur dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum),” ujarnya, Selasa (28/11).

Pria yang akrab disapa Imam, itu menjelaskan bahwa proses kampanye dapat dilakukan dengan bermacam metode.

Seperti pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK).

Kemudian, pemasangan iklan di media sosial, media elektronik maupun media cetak.

Lalu, dapat melakukan tatap muka langsung dengan warga maupun kampanye tertutup yang diselenggarakan di dalam ruangan.

“Kecuali, ada beberapa tempat yang tidak diperbolehkan ketika dipasang APK dan BK. Seperti fasilitas umum milik pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan,” jelasnya.

Selain itu, Imam mengatakan, seluruh ketentuan pelaksanaan kampanye sudah disampaikan kepada peserta pemilu.

Sehingga diharapkan mereka dapat mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku ini.

“Kami berharap tahapan kampanye ini berjalan prosedural dan dapat di pantau publik. Khususnya oleh penyelenggara dan pihak kepolisian,” pungkasnya. (wan/pri)

Editor : Edy Supriyono
#aps bacaleg #kpu #Pemilu 2024 #Pemkab Situbondo