RadarSitubondo.id - Kelanjutan laporan dugaan gratifikasi Kepala Desa (Kades) Blimbing, Kecamatan Besuki, dipertanyakan.
Lutfi SH, salah satu pengacara berharap agar aparat penegak hukum (APH) di Kota Santri bertindak tegas agar ada efek jera terhadap pelaku.
Lutfi SH, salah satu pengacara mengatakan, dari isi pemberitaan yang sempat viral pada akhir tahun 2023 dia menyimpulkan adanya dugaan pemerasan terhadap warga Desa Blimbing yang tanahnya dibeli untuk pembebasan jalan tol.
Kerena yang melakukan adalah seorang pejabat, maka aksi tersebut disebut gratifikasi.
“Dalam gratifikasi tersebut biasanya ada pengancaman. Contoh, semisal penerima anggaran tol dapat pernyataan dari oknum pejabat untuk segera memberi uang, kalau tidak, pencairan uang tidak akan lancar. Itu sudah bisa dikatakan pemerasan,” tegas Lutfi, pada koran ini kemarin (15/1).
Lutfi mengaku sangat mendukung dengan gerakan pelapor yang berani mengungkap lalu melaporkan ke aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Situbondo.
Dengan adanya laporan tersebut dia berharap agar kasus tersebut diusut tuntas.
“Berkaitan laporan mungkin masih dalam tahap penyelidikan. Gambaran saya masih berproses. Saya sebagai salah satu bagian dari penegakan hukum ya berharap agar pihak kejaksaan atau yang menerima laporan harus segera memproses laporan," katanya.
Kata Lutfi, pelaporan tersebut sudah sangat tepat jika pelapor benar-benar ingin menegakkan keadilan. Namun perkembangannya harus selalu dipertanyakan.
“Kalau prosesnyanya tuntas, kejadian yang merugikan warga mungkin tidak akan terulang kembali. Tapi proses laporannya ini sudah sampai di mana?,” ujar Lutfi.
Bicara persoalan penerima manfaat pembebasan lahan tol, pihaknya juga sering medapatkan keluhan dari warga.
Kegaduhan agraria yang terjadi di wilayah Besuki bermacam-macam.
Ada pembeli yang merasa dirugikan, ada pengurusan surat izin yang dipersulit hingga adanya dugaan pemerasan yang dilakukan okunum Kades.
“Sekarang banyak warga yang dapat keuntungan dari pembebasan lahan tol. Tidak sedikit oknum yang ikut mengambil bagian dan mengambil kesempatan untuk meminta bagian keuntungan kepada masyarakat,” pungkas Lutfi.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Agus Budiyanto tidak banyak memberi komentar tentang pelaporan tersebut, dia hanya menegaskan jika pelaporan tersbut masih dalam tahap klarifikasi.
“Ada itikad mau penyelesaian kedua belah pihak,” singkat Agus.
Diberitakan sebelumnya, Kades Belimbing dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo satu bulan yang lalu (18/12).
Diduga kuat Kades Blimbing meminta uang ratusan juta terhadap Bahrudin salah satu penerima anggaran tol Probowangi. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono