RadarSitubondo.id – Sebanyak 3.353 surat suara ditemukan rusak saat dilakukan sortir dan pelipatan oleh petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo, sejak tanggal 08 hingga 20 Januari 2024. Sehingga logistik tersebut tidak layak digunakan.
Kerusakan terbanyak adalah surat suara calon legislatif DPRD Provinsi Jatim, yakni mencapai 1.582 lembar.
Data yang dihimpun koran ini, ribuan surat suara rusak itu disebabkan beberapa faktor.
Di antaranya terdapat bercakan noda hitam, sobek, kemudian kertas mengkerut dan bentuknya kusut. Sehingga tidak layak digunakan saat pemilihan umum (pemilu).
Ketua KPU Situbondo, Marwoto merinci, surat suara calon presiden dan wakil presiden yang rusak sebanyak 137 lembar.
Surat suara DPRRI sebanyak 574 lembar, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 347 lembar dan DPRD provinsi mencapai 1.582 lembar serta surat suara DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 713 lembar.
Marwoto mengatakan, seluruh surat suara yang rusak telah dilaporkan kepada KPU RI.
Sehingga kerusakan tersebut segera ada tindak lanjut dari KPU RI.
Apalagi jumlah kerusakan yang ditemukan cukup bnyak.
“Sejak ditemukan ada surat suara yang rusak itu kami laporkan. Mulai dari DPRD Provinsi, DPD, Capres, DPR-RI dan DPRD Kabupaten/Kota,” ujarnya, Minggu (21/1).
Dikatakan, bahwa setelah seluruh surat suara yang rusak dilaporkan, dirinya menunggu tindak lanjut terhadap laporan tersebut.
Yakni menunggu pengiriman surat suara pengganti dari percetakan.
“Kami melaporkan kepada KPU RI, lalu KPU RI ini lah yang menyampaikan kepada pihak percetakan, bukan kami yang menyampaikan kepada pihak percetakan,” cetusnya.
Selanjutnya, Marwoto mengatakan, surat suara yang rusak itu saat ini tersimpan di gudang logistik KPU Situbondo.
Namun dirinya belum mengatahui secara pasti surat yang rusak akan dimusnakan atau tidak.
Sebab, belum ada informasi terkait pemusnahan surat tersebut.
“Saat ini kami simpan di gudang logistik dengan aman. Kami masih menunggu infromasi berikutnya,”pungkasnya. (wan/pri)
Editor : Edy Supriyono