RadarSitubondo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Situbondo mencatat ada ribuan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu yang ditertibkan selama masa kampanye, yakni sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Langkah Ini diambil karena ada pelanggaran dalam pemasangannya. Seperti dipaku di pohon, di pasang di taman kota serta di lahan orang tanpa izin.
Divisi Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Situbondo, Fitrianto mengatakan, pelanggaran yang ditemukan Bawaslu bertentangan dengan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang ketertiban umum, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Selama masa kampanye berlangsung tercatat ada 13.958 alat peraga kampanye yang terpasang. Kemudian dari jumlah tersebut ada 2.616 APK melanggar sehingga harus ditertibkan," ujarnya, Minggu (11/2) kemarin.
Dikatakan, peserta pemilu lebih banyak melanggar perda. Totalnya mencapai 95 persen. Sedangkan sebanyak lima persen dikategorikan melanggar PKPU.
“Para peserta pemilu juga melanggar ketentuan metode kampanye. Seperti menggelar pertemuan terbatas, serta pertemuan umum sekaligus menyerahkan APK maupun bahan kampanye (BK). Kemudian melanggar metode kampanye lainnya,” sebutnya.
Disebutkan, pelanggaran dalam bentuk metode pertemuan terbatas sebanyak 47 kali, tatap muka delapan kali, tatap muka digabung dengan penyebaran APK-BK sembilan kali dan sisanya metode kampanye lainnya sebanyak 19 kali. “Total ada 83 metode kampanye yang melanggar," jelasnya.
Sementara itu, Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Situbondo, Dini Meilia Meiranda menyampaikan, bawaslu telah melakukan langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran selama masa kampanye.
Ini sesuai dengan surat instruksi Bawaslu RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Patroli Pencegahan dan Pengawasan Pemilu.
"Pencegahan dilakukan dalam bentuk sosialisasi dan koordinasi secara persuasif melalui lisan maupun imbauan terkait regulasi kampanye,” ucapnya.
Dini mengatakan, kegiatan patroli dilakukan secara masif. Mulai dari Bawaslu Kabupaten hingga pengawas pemilu kecamatan (Panwaslucam) pengawas pemilu kelurahan dan desa (PKD).
“Mereka mengirimkan laporan hasil patroli dalam alat kerja pengawasan sehingga aktivitas pengawasan dapat terpantau,” katanya.
Upaya pencegahan tersebut, kata dini, diharapkan dapat menekan angka pelanggaran peserta pemilu selama masa kampanye berlangsung. Dengan demiakian, pemilu di Situbondo berjalan kondusif.
"Harapannya hasil pengawasan dapat meningkatkan langkah-langkah pencegahan guna meminimalisir pelanggaran selama masa kampanye," tuturnya.
Sekedar diketahui, menjelang hari tenang kampanye pemilu, Bawaslu Situbondo menyampaikan imbauan agar partai politik menertibkan APK/BK secara mandiri paling lambat pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 Pukul 23.59 WIB.
Ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 298 ayat (4) yang berbunyi bahwa Alat Peraga Kampanye Pemilu harus sudah dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum pemungutan suara.
“Sedangkan, APK yang masih terpasang di tahapan masa tenang akan penertiban oleh Bawaslu Kabupaten Situbondo beserta jajaran Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) bersama dengan Instansi terkait, pada hari Minggu hingga Selasa atau tanggal 11-13 Februari 2024,” imbuh Dini.
Kemudian, sesuai Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 278 ayat (2) menyebutkan bahwa selama masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 berbunyi bahwa pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu. (wan/pri/adv).
Editor : Salis Ali Muhyidin