Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Ini Penjelasan dan Tahapan Jika Pilpres 2024 Berlangsung Dua Putaran

Redaksi • Senin, 12 Februari 2024 | 19:53 WIB
Ganjar Pranowo - Prabowo Subianto - Anies Baswedan. (Guntur Aga/Jawa Pos Radar Jogja)
Ganjar Pranowo - Prabowo Subianto - Anies Baswedan. (Guntur Aga/Jawa Pos Radar Jogja)

RadarSitubondo.id – Menyongsong Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, kemungkinan dilaksanakannya pemilihan dua putaran menjadi pembahasan hangat.

Berikut adalah penjelasan terperinci mengenai proses pemilihan putaran kedua yang berpotensi akan dijalani Indonesia.

Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Skenario putaran kedua Pilpres dijalankan apabila tidak terdapat pasangan calon (paslon) yang meraih suara lebih dari 50 persen dari total suara sah, dan memperoleh minimal 20 persen dukungan suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Jika putaran kedua Pilpres 2024 dibutuhkan, tahapannya sebagai berikut:

Dua paslon dengan perolehan suara tertinggi dari putaran pertama akan bersaing dalam putaran kedua.

Pasangan calon yang meraup suara terbanyak pada putaran kedua akan diumumkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Di putaran kedua, paslon memiliki kesempatan untuk menggalang dukungan dari pemilih yang belum memilih pada putaran pertama.

Mereka dapat mengadakan berbagai kegiatan kampanye, termasuk debat publik, pemanfaatan media sosial, serta pertemuan langsung dengan pemilih.

Keterlibatan aktif masyarakat amatlah penting dalam pemilihan putaran kedua.

Masyarakat didorong untuk menggunakan hak suaranya dan memilih pemimpin yang dianggap terbaik untuk kemajuan bangsa Indonesia. (misbahul fahmi fahrezi)

Editor : Ali Sodiqin
#dua putaran #50 persen #suara sah #pilpres #pemilu