RadarSitubondo.id – Menyongsong Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, kemungkinan dilaksanakannya pemilihan dua putaran menjadi pembahasan hangat.
Berikut adalah penjelasan terperinci mengenai proses pemilihan putaran kedua yang berpotensi akan dijalani Indonesia.
Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Skenario putaran kedua Pilpres dijalankan apabila tidak terdapat pasangan calon (paslon) yang meraih suara lebih dari 50 persen dari total suara sah, dan memperoleh minimal 20 persen dukungan suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Jika putaran kedua Pilpres 2024 dibutuhkan, tahapannya sebagai berikut:
- 22 Maret - 25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
- 2 Juni - 22 Juni 2024: Masa kampanye bagi paslon yang lolos ke putaran kedua.
- 23 - 25 Juni 2024: Masa tenang sebelum pemungutan suara.
- 26 Juni 2024: Penyelenggaraan pemungutan suara putaran kedua.
- 26 - 27 Juni 2024: Penghitungan suara.
Dua paslon dengan perolehan suara tertinggi dari putaran pertama akan bersaing dalam putaran kedua.
Pasangan calon yang meraup suara terbanyak pada putaran kedua akan diumumkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Di putaran kedua, paslon memiliki kesempatan untuk menggalang dukungan dari pemilih yang belum memilih pada putaran pertama.
Mereka dapat mengadakan berbagai kegiatan kampanye, termasuk debat publik, pemanfaatan media sosial, serta pertemuan langsung dengan pemilih.
Keterlibatan aktif masyarakat amatlah penting dalam pemilihan putaran kedua.
Masyarakat didorong untuk menggunakan hak suaranya dan memilih pemimpin yang dianggap terbaik untuk kemajuan bangsa Indonesia. (misbahul fahmi fahrezi)
Editor : Ali Sodiqin