Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

KPU Situbondo Musnahkan Surat Suara Rusak, Apa Alasannya?

Iwan Feriyanto • Rabu, 14 Februari 2024 | 19:29 WIB
DIMUSNAHKAN : Surat suara yang rusak dibakar dalam drum besi di halaman kantor KPU Situbondo, di Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Kota, Selasa (13/2)
DIMUSNAHKAN : Surat suara yang rusak dibakar dalam drum besi di halaman kantor KPU Situbondo, di Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Kota, Selasa (13/2)

RadarSitubondo.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo memusnahkan ribuan lembar surat suara rusak, Selasa (13/2) kemarin di halaman Kantor KPU Situbondo.

Ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kecurangan dalam pelaksanaan pemilu serentak tahun ini.

Ketua KPU Situbondo, Marwoto mengatakan, pemusnahan surat suara diatur dalam ketentuan Undang-Undang Pemilu maupun PKPU. Waktu pelaksanannya paling lambat adalah H-1 sebelum pemungutan suara digelar.

“Ini dimusnahkan tujuannya agar surat suara yang rusak tidak berpindah tempat. Sebab itu berpotensi memicu terjadi kecurangan pemilu,” ujarnya kepada RadarSitubondo.id.

Dikatakan, proses pemusnahan surat suara juga melibatkan sejumlah intansi. Meliputi Polres Situbondo, Badan pengawas pemilu (bawaslu) serta dinas terkait.

“Ini kita bakar supaya masyarakat tahu bahwa tidak ada surat suara yang tersimpan kemudian disalahgunakan. Perlu diketahui oleh masyarakat, proses pemusnahan juga dilakukan transparan,” cetusnya.

Marwoto menyebutkan, surat suara yang rusak meliputi  calon presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perawakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Provinsi.

Kemudian, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daera (DPRD) Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Untuk surat suara calon presiden jumlahnya 137 lembar. Kemudian, surat suara anggota DPR-RI sebanyak 574 lembar, DPRD Provinsi sebanyak 1.582 lembar.

Lalu surat suara anggota DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 1.025 lembar, dan DPD sebanyak 347 lembar. Total kerusakan surat suara sebanyak 3.665 lembar,” ucap pria asal Kecamatan Panarukan tersebut.

Masih kata Marwoto, ribuan surat suara yang rusak ditemukan berkat ketelitian petugas sortir. Mereka melaksanakan pekerjaan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan KPU.

“Temuan ini merupakan hasil kerja petugas sortir di gudang logistik. Saya kira mereka melaksanakan tugas dengan hati-hati dan teliti,” tandasnya. 

Sementara itu, Koordinator Tim Fasilitasi Pengawasan Pendistribusian Logistik Bawaslu Situbondo, Sainor mengatakan, pemusnahan tersebut untuk memastikan tidak ada surat suara lain yang beredar di masyarakat.

Kecuali surat suara yang saat ini disalurkan ke TPS oleh KPU Situbondo.

“Ini bentuk komitmen kita bersama, bahwa pemusnahan ini merupakan keterbukan informasi kepada publik tentang keberadaan surat suara,” ucapnya.

Akan tetapi, Sainor mengaku, dirinya belum mengetahui secara pasti apakah jumlah surat tersebut sudah sesuai atau belum.

Untuk itu Bawaslu akan melakukan pengecekan kembali berdasarkan berita acara yang ditetapkan KPU.

“Sebelumnya itu kami sudah mencocokkan hasil pengawasan bawaslu dengan  KPU terkait surat suara. Tapi ketika dimusnahkan kami belum sempat mensinkronkan ulang. Nanti melalui berita acara KPU akan dilakukan kroscek kembali,” pungkasnya. (wan/pri)

Editor : Salis Ali Muhyidin
#situbondo #pemusnahan #surat suara rusak #kpu #Pemilu 2024