RadarSitubondo.id – Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Imam Hidayat tidak tinggal diam setelah dibebastugaskan sementara dari jabatannya.
Melalui kuasa hukumnya, Aman Almuhtar, dia mengirim nota keberatan kepada Bupati Situbondo.
Kepada RadarSitubondo.id Aman mengatakan, langkah tersebut diambil karena kliennya merasa dirugikan.
Sebab, sanksi yang diterima tidak jelas masalahnya. Tiba-tiba mendapat surat keputusan (SK) pembebastugasan sementara dari Pemkab Situbondo tertanggal 13 Februari 2024.
“Kami merasa keberatan. Karena alasan pembebastugasan sementara tersebut hanya didasari dengan dalil untuk kelancaran pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin. Padahal klien kami sebelumnya belum dimintai klarifikasi dari Pemkab Situbondo,” ujarnya, Selasa (20/2) kemarin.
Dikatakan, kebijikan tersebut merupakan bentuk arogansi. Sebab, secara tidak langsung nama Imam Hidayat menjadi jelek.
Selanjutnya, Aman menyebutkan, bahwa setiap kebijakan yang dilakukan oleh Bupati Situbondo terhadap Imam Hidayat selama ini sangat tidak bijak.
Bukan hanya sekali ini saja, namun sudah beberapa kali bupati membuat kliennya dirugikan.
“Mulai menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP3A) yang mendapat demosi menjadi sekdin (sekretaris Dinas) Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan,” ucapnya.
Kemudian, masih kata Aman, jabatan sebagai Sekdis Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan pun tidak bertahan lama.
Sebab, kliennya kembali digeser lagi menjadi Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, dan beberapa saat kemudian kembali dimutasi menjadi Sekdin Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Situbondo.
“Walau demikian, klien kami tetap tidak pernah melakukan perlawanan, tetapi justru patuh dan loyal. Namun justru diberi hukuman seperti ini,” pungkasnya. (wan/pri).
Editor : Salis Ali Muhyidin