Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

BKP-SDM SItubondo Pastikan SK Imam Hidayat yang Dibebastugaskan dari Jabatannya, Prosedural

Iwan Feriyanto • Rabu, 21 Februari 2024 | 16:10 WIB
Kepala BKPSDM, Samsuri
Kepala BKPSDM, Samsuri

RadarSitubondo.id – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Samsuri mengklaim bahwa surat kepetusan (SK) pembebasan tugas sementara yang diterbitkan Pemkab Situbondo kepada Iman Hidayat sudah tepat.

Sebab, sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Samsuri menyatakan, setiap surat yang dikeluarkan Pemkab Situbondo terhadap para ASN yang melanggar kode etik sudah melalui pertimbangan.

Ini agar kebijakan yang dikeluarkan tepat dan tidak menyalahi aturan.

“Memang untuk kepentingan pemeriksaan, SK tersebut terbit sudah tepat. Aturannya tercantum dalam PP nomor 94 Tahun 2021,” ujarnya, Selasa (20/2) kemarin.

Samsuri menyampaikan, bahwa surat tersebut tidak berpengaruh terhadap hak yang akan diterima Imam Hidayat.

Sebab, dari keputusan yang tercantum dalam SK tersebut menyatakan hanya membebastugaskan sementara dari tugas dan fungsi (tusi) sebagai Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

“Itu dibebaskan sementara dari tusi sebagai sekretaris untuk kelancaran pemeriksaan. Yang bersangkutan masih menerima hak-haknya secara utuh,” jelasnya.

Samsuri meminta Imam Hidayat tidak perlu resah atas keputusan Pemkab. Imam tinggal mengikuti seluruh prosedur terkait pemeriksaan tersebut.

“Yang terpenting itu, diikuti saja prosedurnya maupun jalannya pemeriksaan seperti apa,” ucap mantan kepala Dinas Sosial tersebut. (wan)

Editor : Salis Ali Muhyidin
#situbondo #BKPSDM #SK #bebastugas jabatan