RadarSitubondo.id - Astun, ketua RT.03 RW.03 Desa Sumberpinang, Kecamatan Mlandingan mengeluhkan kebijakan Kepala Desa (Kades) setempat.
Sebab dia dipecat tanpa alasan. Namun, pemecatan tersebut diduga kuat akibat Astun tidak mendukung Istri Kades yang maju sebagai calon legislatif (caleg)
Tak bisa ditutupi, rasa kecewa sangat tampak di wajah Astun. Dia pun menceritakan kronologis kejadian yang menimpa dirinya.
Sebelum pemilu 2024, sejumlah Ketua RT dikumpulkan oleh Kades Sumberpinang.
Mereka diminta untuk memenangkan istri Kades Sumberpinang yang maju sebagai Caleg DPRD dapil enam yang meliputi Kecamatan Suboh, Bungatan, Mlandingan, dan Sumbermalang.
"Dua hari sebelum pemilihan semua Ketua RT dikumpulkan di rumah Kades. Saat itu, para ketua RT diminta untuk memenangkan istrinya yang maju sebagai Caleg DPRD," kata Astun, Senin (26/2).
Dalam acara tersbut, Astun mengaku tidak siap mengkoordinir warga karena sadar jika warga tidak bisa dipaksa memilih calon anggota DPRD.
Masalah timbul saat pemilihan selesai, lantaran istri kades tidak mampu meraup suara banyak sehinggak tak terpilih.
Beberapa hari kemudian ada surat agar dia mengundurkan diri sebagai ketua RT.
"Saya tidak tahu kenapa saya dipecat. Tiba-tiba saya mendapat surat pemberhentian, saya mengira pemecatan ini imbas dari pemilu," imbuh Astun.
Bukan hanya dirinya yang dipaksa untuk mengundurkan diri, Ketua RT 4 RW 03 juga diberhentikan tanpa alasan jelas.
“Kalau saya keliru dalam menjalankan amanah monggo dipecat. Tapi buktinya harus kuat. Kalau memecat tanpa bukti, pemerintahan macam apa namanya ini?” tegas Astun.
Kepala Desa Sumberpinang, Akhmad Rasidi saat dihubungi melalui ponselnya mengatakan, jika pemecatan tersebut karena persoalan netralitas Ketua RT.
Namun Kades tidak bisa menjelaskan secara rinci dan langsung mematikan ponsel.
"Lebih enaknya langsung ketemu saja biar jelas, saya tunggu kapan bisanya di kantor. Datang saja ke Kantor," ujar Akhmad Rasidi singkat. (hum/pri)
Editor : Salis Ali Muhyidin