Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Rekapitulasi Kabupaten Situbondo Diwarnai Protes: PKB Keberatan Saksi Dibatasi Dua Orang

Iwan Feriyanto • Jumat, 1 Maret 2024 | 16:44 WIB
DIWARNAI PROTES: Suasa pelaksanaan rekapitulasi hasil pemilu kabupaten di ruang pertemuan hotel SanSui, Kamis (29/2).
DIWARNAI PROTES: Suasa pelaksanaan rekapitulasi hasil pemilu kabupaten di ruang pertemuan hotel SanSui, Kamis (29/2).

RadarSitubondo.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo melakukan rekapitulasi hasil pemilu Kabupaten di Hotel SanSui, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo Kamis (29/2).

Sebelum acara inti dimulai, perwakilan partai politik interupsi. Sebab, KPU dinilai merugikan partai lantaran membatasi jumlah saksi yang hadir ke forum.

Protes terjadi saat komisioner KPU membacakan tata tertib. Bahwa setiap parpol hanya disediakan tempat untuk dua orang saksi saja.

“Seharusnya KPU memberikan kuota lebih. Meliputi saksi partai dan petugas operator. Katanya rekapitulasi ini dibuka untuk umum. Seharusnya kalau untuk umum, keberadaan saksi juga tidak dibatasi,” ujar Uday, perwakilan PKB saat interupsi kepada KPU.

Dia menyampaikan, pembatasan jumlah saksi berbanding terbalik dengan peserta lain yang jumlahnya lebih banyak.  Keadaan ini bagi Uday menimbulkan kecemburuan.

“Peserta undangan kok bisa banyak sedangkan kami hanya dua orang. Kami butuh banyak orang (saksi) untuk memastikan data rekap sudah sesuai. Misalnya ditambah operator parpol yang memegang data pemilu. Agar proses sinkronisasi lebih sesuai,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Situbondo, Marwoto mengatakan, saksi yang dibutuhkan sebenarnya hanya satu orang.

Dialah yang nantinya melakukan tandatangan ketika seluruh proses rekapitulasi selesai digelar.

“Sebetulnya saksi yang dibutuhkan mengisi kolom tandatangan satu otang. Hanya saja kita menganggap penting ada tambahan saksi maka, ditambah lah satu orang dan menjadi dua orang,” ucapnya.

Kata Marwoto, ketika parpol menginginkan operator, tetap bisa dihadirkan. Namun, mereka tidak menetap di dalam. Harus di luar forum. “Ketika memang dibutuhkan operator, maka saksi satunya keluar, untuk sementara diganti operator,” jelasnya.

Marwoto mengaku, pembatasan saksi karena ada beberapa pertimbangan khusus. Salah satunya ruangan yang digunakan kurang luas.

Agar tidak menumpuk, maka peserta yang di dalam ruangan perlu dibatasi.

“Yang jelas kami tidak akan mengurangi hak dari saksi dan tanggungajwab dari saksi. Pun peserta yang hadir juga dibatasi, agar tidak mengganggu proses rekapitulasi,” pungkasnya.

Sementara itu, tahapan rekapitulasi hasil pemilu tingkat kabupaten di hari pertama kemarin mensinkronisasikan data formulir D milik KPU dengan formulir yang sama yang dipegang saksi parpol dan Badan Pengawas Pemilu (bawaslu).

Sehingga, ketika terjadi perbedaan data maka dapat dilakukan perbaikan bersama.

Proses rekapitulasi dimulai dengan pencocokan data presiden dan wakil presiden yang dilakukan oleh Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) di 17 Kecamatan.

Acara tersebut digelar selama tiga hari tepatnya tanggal 29 Februari sampai 2 Maret 2024 hingga nantinya muncul perolehan hasil suara dari masing-masing peserta pemilu, meliputi Presiden, DPRD-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD (wan/pri).

Editor : Salis Ali Muhyidin
#rekapitulasi #kpu situbondo #pemilu