Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Bahas Penyampaian RPJPD dan Perubahan Propemperda, DPRD Situbondo Gelar Paripurna Bersama Eksekutif

Iwan Feriyanto • Jumat, 15 Maret 2024 | 18:07 WIB
Ketua DPRD Situbondo Edy Wahyudi menerima dokumen RPJPD dari Bupati Situbondo, Drs. Karna Suswandi, di ruang rapat paripurna DPRD, Rabu (13/3).
Ketua DPRD Situbondo Edy Wahyudi menerima dokumen RPJPD dari Bupati Situbondo, Drs. Karna Suswandi, di ruang rapat paripurna DPRD, Rabu (13/3).

RadarSitubondo.id – DPRD Kabupaten Situbondo menggelar rapat paripurna, Rabu (13/3).

Salah satu agendanya adalah perubahan pembentukan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024 serta penyerahan dokumen rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Ketua DPRD Situbondo, Edi Wahyudi mengatakan, setelah diparipurnakan, dua agenda penting itu akan segera dibahas di internal DPRD. Baik di tingkat komisi-komisi maupun alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya.

“Pada bulan ini seluruh anggota dewan mulai melakukan pembahasan bersama-sama. Seperti pembahasan propemperda tahun 2024 maupun pembahasan RPJPD yang sudah diterima DPRD dari Bupati,” ujarnya, Rabu (13/3).

Pria yang akrab disapa Edy itu mencontohkan, pembasahan RPJPD akan digelar bulan ini. Sebab, seluruh bahan untuk program rencana kerja yang harus dilakukan Pemkab Situbondo selama 20 tahun ke depan sudah tersedia. Maka anggota dewan hanya tinggal melaksanakan pembahasan tersebut.

“RPJPD ini jangka waktunya selama 20 tahun. Biasanya ini untuk mensinkronkan program visi misi bupati dengan program kerja Pemerintah Provinsi dan Nasional. Di dalam dokumen yang diserahkan bupati itu petunjuknya sudah ada,” jelasnya.

Dikatakan, selain program kerja RPJMD yang dibahas oleh pemerintah bersama daerah, nantinya juga akan dibahas program kerja lima tahunan yang dikemas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kemudian, rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang dikemas dalam waktu satu tahun.

Edy memastikan, proses pembahasan tersebut selesai tahun ini. Harapannya tidak bentrok dengan kegiatan dewan maupun agenda pembahasan lain yang dapat mengganggu.

“Tahun ini seluruh pembahasan terkait RPJMD akan selesai. Karena memang ada batas waktunya, sehingga perlu dipercepat,” jelasnya.

Edy menambhakan, untuk pembahasan terkait propemperda akan ditindaklanjuti oleh alat kelengkapan dewan terkait. Yakni badan pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Ada beberapa perda yang dimasukkan dalam propemperda tahun ini.  Seperti Raperda Kawasan Bebas Asap Rokok, Raperda penyakit HIV/AIDS, lalu Raperda TBC dan lainnya,” tandasnya. (wan/pri)

Editor : Ali Sodiqin
#2024 #Propemperda #eksekutif #paripurna #DPRD Situbondo