RadarSitubondo.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hasil sengkat Piplres pada Pemilu 2024.
Sengketa Pilpres yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah ditolak seluruhnya.
"MK telah memutus dua perkara putusan PHPU 2024 pada 22 April 2024. MK menolak kedua pemohon yang diajukan oleh dua Paslon Presiden dan Wakil Presiden," tulis media sosial resmi @mahkamahkonstitusi, yang dikutip RadarSitubondo.id, Selasa (23/4).
Adapun tiga hakim yang memutus sidang sengketa Pilpres terkait gugatan kemenangan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka itu adalah Saldi Isra, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.
Usai putusan penolakan gugatan tersebut dua paslon akhirnya buka suara. Mereka memberikan pernyataan terkait hasil sidang MK, Senin (22/4).
Melalui instagram resminya Anies dan Cak Imin mengaku menerima keputusan tersebut.
"Kami menerima dan menghormati keputusan MK ini," tulis @aniesbaswedan dan @cakimimnow
Begitu pula dengan Ganjar Pranowo yang juga berlapang dada.
"Selamat kepada presiden dan wakil presiden terpilih. Mari lanjutkan perjuangan yang terbaik untuk Indonesia," tulis @ganjar_pranowo. (*)
Editor : Ali Sodiqin